Berita

Terbuka Tertutup Mahkamah Konstitusi

0

Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Saldi Isra, menilai akses ruang di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) terlalu terbuka. Hal ini, menurut Saldi, berbahaya karena membuka celah bagi pihak luar yang hendak mencari informasi untuk menjual suatu kasus kepada pihak yang berkepentingan. Yang boleh dibuka untuk publik, yakni hasil proses persidangan dan putusan MK.

“Saya pernah menunjungi MK di Skotlandia dan Amerika Serikat. Ada restricted area yang tidak boleh dikunjungi oleh siapa pun kecuali hakim MK. Sebab, kalau orang yang sering datang ke MK itu punya semangat jadi makelar kasus, gampang sekali dia menjual keadilan MK kepada orang-orang yang berkepentingan. MK harus membatasi dengan ketat,” tegas Saldi pada forum “Mahkamah Konstitusi Mendengar” di Hotel Borobudur, Pasar Baru, Jakarta Pusat (9/3).

Menanggapi hal tersebut, Pemimpin Redaksi Majalah Tempo, Arif Zulkifli, justru mengatakan bahwa MK kurang terbuka kepada media. Media menulis untuk kepentingan publik dan keterbukaan MK akan mempermudah media untuk bersikap objektif atau cover both side. Keterbukaan MK juga penting untuk menjamin kontrol sosial.

“Kalau tadi Pak Saldi bilang MK jangan terlalu terbuka, perspektif pers justru menilai MK kurang terbuka. Saya ingat jamannya Pak Mahfud, enak sekali dapat informasi. Ini membantu kami menjelaskan ke publik, karena Pak Mahfud juga terbuka untuk menjelaskan,” tukas Arif.

Ketua MK, Arief Hidayat, mengatakan bahwa MK akan menimbang masukan-masukan yang disampaikan pada forum “Mahkamah Konstitusi Mendengar” dengan membentuk tim perumus guna memperbaiki internal MK. Diharapkan, MK semakin profesional dan berintegritas.

AMALIA SALABI
Pegiat rumahpemilu.org, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Perempuan lulusan Sejarah Universitas Indonesia ini berobsesi menguatkan literasi kepemiluan Indonesia yang tak lepas dari sejarah. Menjadi Presiden Gerakan Intelektual Muda Indonesia (2016-sekarang) dan pengurus Forum Islam Progresif (2018), ia berkeyakinan Islam Indonesia bisa sesuai dengan prinsip kehidupan bernegara demokrasi. Amel biasa berkomunikasi melalui media sosial dan email [email protected].

    DPD Members Should Consider the Domicile Principle of the Candidates for Their New Members

    Previous article

    Standar Mahkamah Konstitusi Mesti Di atas Normal

    Next article

    You may also like

    Comments

    Leave a reply

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    More in Berita