Berita

Tiga Pandangan di Komisi II DPR RI Terkait Fit and Proper Test Calon Penyelenggara Pemilu

0

Pada diskusi “Seleksi Pimpinan KPU dan Bawaslu: Menanti Wasit yang Kredibel” di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (26/3), Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Achmad Baidowi, mengatakan bahwa terdapat tiga pandangan di Komisi II DPR RI terkait uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Satu, menolak calon anggota KPU dan Bawaslu yang diajukan Panitia seleksi (Pansel). Dua, menunda proses seleksi tanpa mengubah hasil yang diajukan Pansel. Tiga, melanjutkan sebagian anggota KPU dan Bawaslu yang saat ini sedang menjabat dan menyesuaikan sebagian dengan Undang-Undang (UU) Pemilu yang baru.

“Pada pandangan yang kedua, uji kelayakan dan kepatutan ditunda karena menunggu penyelesaian RUU (Rancangan UU)  Pemilu yang hari ini sudah memasuki tahap konsinyering. Kalau PPP sendiri, kami ada di pandangan kedua dan ketiga. Kami tidak pernah menolak,” kata Baidowi.

Baidowi kemudian menjelaskan bahwa alasan beberapa fraksi di Komisi II menolak calon anggota KPU dan Bawaslu yang diloloskan Pansel karena salah satu anggota Pansel merupakan bagian dari penyelenggara pemilu, yakni Valina Singka Subekti dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Alasan lainnya yakni, menunggu RUU Pemilu selesai direvisi.

“Tidak elok RUU Pemilu belum selesai tetapi penyelenggaranya sudah lebih dulu dipilih. Akan tetapi, saya pastikan tidak ada calo dalam seleksi penyelenggaraan pemilu. Kami akan musyawarahkan bagaimana yang terbaik, karena di Komisi II terbangun sistem bahwa kalau bisa menghindari voting, kita hindari,” jelas Baidowi.

AMALIA SALABI
Pegiat rumahpemilu.org, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Perempuan lulusan Sejarah Universitas Indonesia ini berobsesi menguatkan literasi kepemiluan Indonesia yang tak lepas dari sejarah. Menjadi Presiden Gerakan Intelektual Muda Indonesia (2016-sekarang) dan pengurus Forum Islam Progresif (2018), ia berkeyakinan Islam Indonesia bisa sesuai dengan prinsip kehidupan bernegara demokrasi. Amel biasa berkomunikasi melalui media sosial dan email [email protected].

    Jumlah Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota Kemungkinan Direformulasi

    Previous article

    Sengkarut Seleksi Penyelenggara Pemilu

    Next article

    You may also like

    Comments

    Leave a reply

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    More in Berita