Berita

Tom and Jerry Penyelenggara Pemilu, KPU Bawaslu Mesti Sering Duduk Bersama

0

Pegiat pemilu Kemitraan, Wahidah Suaib Wittoeng, menyatakan heran permasalahan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang diterapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai syarat wajib, baru mencuat di tengah tahapan pendaftaran partai politik. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan KPU semestinya menyamakan pandangan dan pemahaman bahkan sebelum dilakukannya uji publik Peraturan KPU (PKPU) pendaftaran.

“Untuk menyelenggakan pemilu, KPU kan harus membuat PKPU. Sebelum menetapkannya, KPU harus mengadakan uji publik. Di situ mengundang Bawaslu, Pemerintah, dan stakeholder lainnya. Lalu mengapa kemudian permasalahan Sipol baru muncul di pertengahan tahapan? Bagaimana proses prakondisinya?” tukas Wahidah pada diskusi “Mekanisme Sipol dan Pendaftaran Parpol” di Menteng, Jakarta Pusat (24/10).

Wahidah menandaskan bahwa KPU dan Bawaslu mesti memahami bahwa keduanya merupakan kesatuan penyelenggara pemilu. KPU dan Bawaslu mesti memperbanyak diskusi bersama, terutama selama proses penyusunan regulasi, guna menghindari kesalahpahaman yang menimbulkan konflik di pertengahan tahapan.

“Misalnya KPU sudah menyusun poin-poin strategis, itu bisa menjadi topik diskusi bersama dengan Bawaslu. Jadi, ketika keluar regulasi, keduanya sudah punya pemahaman bersama agar di media tidak ada lagi kasus Bawaslu mempertanyakan kebijakan KPU,” ujar Wahidah.

Dengan memperbanyak duduk bersama, kata Wahidah, kedua lembaga dapat fokus menjalankan regulasi masing-masing. “KPU bisa khusyuk menjalankan regulasinya tanpa krasak-krusuk dari Bawaslu, dan Bawalsu bisa khusyuk mengawasi KPU berdasarkan pemahaman yang dibangun bersama,” tutup Wahidah.

AMALIA SALABI
Pegiat rumahpemilu.org, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Perempuan lulusan Sejarah Universitas Indonesia ini berobsesi menguatkan literasi kepemiluan Indonesia yang tak lepas dari sejarah. Menjadi Presiden Gerakan Intelektual Muda Indonesia (2016-sekarang) dan pengurus Forum Islam Progresif (2018), ia berkeyakinan Islam Indonesia bisa sesuai dengan prinsip kehidupan bernegara demokrasi. Amel biasa berkomunikasi melalui media sosial dan email [email protected].

    Ratna Dewi Pettalolo: Sipol Mesti Penuhi Asas Legalitas dan Asas Perlindungan Hak Konstitusional

    Previous article

    Sipol Ibarat Akuarium Transparan, Partai Politik Minder Lakukan Pendaftaran

    Next article

    You may also like

    Comments

    Leave a reply

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    More in Berita