Berita

Transformasi Bawaslu Usulan NHS dan Ramlan Surbakti

0

Transformasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu banyak diusulkan oleh para akademisi dan pegiat pemilu. Salah satunya mantan Ketua Bawaslu RI, Nur Hidayat Sardini.

Pada rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang digelar oleh DPR RI pada Selasa (19/1), Hidayat mengusulkan agar seluruh jajaran Bawaslu dari pusat hingga TPS tetap diadakan, kecuali Panitia Pengawas Kelurahan (Panwaskel). Bawaslu Provinsi pun dinilai tetap perlu diberikan wewenang untuk memutus.

“Putusan Bawaslu Provinsi sebaiknya tetap dipertahankan ada di Bawaslu Provinsi. Karena itu membantu mengkapilerkan proses dinamika di daerah,” kata Hidayat.

Ia kemudian menekankan agar pembuat UU menegaskan di RUU Pemilu bahwa Bawaslu tak boleh mengeluarkan putusan yang mendiskualifikasi pasangan calon setelah diterbitkannya keputusan KPU tentang perolehan hasil pemilu. Limitasi waktu eksekusi wewenang Bawaslu dan pengadilan lain yang diberikan kewenangan merupakan aturan yang dibutuhkan agar tak terjadi ketidakpastian hukum.

“Karena, MK (Mahkamah Konstitusi) sudah menyatakan tidak ada putusan setelah hari pemungutan suara sampai ada putusan MK. Itu harus dipertegas. Tegaskan limitasi waktu terutama yang mempengaruhi hasil,” tandas Hidayat.

Berbeda dengan Hidayat, Guru Besar Ilmu Politik Universitas Airlangga, Ramlan Surbakti mengusulkan transformasi Bawaslu menjadi Komisi Penegak Hukum Pemilu (KPHP). KPHP berwenang untuk menangani masalah administrasi pemilu, sengketa proses, dan menjadi penyidik dan penuntut dalam kasus pidana pemilu.

“Jadi, fungsi pengawasan dikembalikan kepada yang berhak, yaitu masyarakat, peserta pemilu, dan pemantau pemilu,” ujar Ramlan.

AMALIA SALABI
Pegiat rumahpemilu.org, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Perempuan lulusan Sejarah Universitas Indonesia ini berobsesi menguatkan literasi kepemiluan Indonesia yang tak lepas dari sejarah. Menjadi Presiden Gerakan Intelektual Muda Indonesia (2016-sekarang) dan pengurus Forum Islam Progresif (2018), ia berkeyakinan Islam Indonesia bisa sesuai dengan prinsip kehidupan bernegara demokrasi. Amel biasa berkomunikasi melalui media sosial dan email [email protected].

    Bantuan Keuangan Parpol Berbasis Kinerja

    Previous article

    Mulai Selasa, Tiga Panel Hakim MK Periksa 132 Perkara Sengketa Hasil Pilkada

    Next article

    You may also like

    Comments

    Leave a reply

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    More in Berita