Berita

UU Lama Tidak Didesain untuk Pemilu Serentak

0

Pemerintah kembali mewacanakan penggunaan undang-undang kepemiluan lama jika pembahasan rancangan undang-undang pemilu masih buntu. Padahal, undang-undang kepemiluan yang lama tidak dirancang untuk pelaksanaan pemilu serentak.

“Pemilu serentak ditunda ke 2019 kan supaya pembuat UU mampu membuat peraturan perundang-undangan yang baik dan komprehensif mengatur pemilu serentak. Nah kalau kembali ke UU lama, desain UU lama tidak dipersiapkan untuk pemilu serentak, melainkan pileg dan pilpres yang terpisah,” kata Titi Anggraini, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), saat dihubungi (12/7).

Setidaknya ada tiga undang-undang yang berserak mengatur pemilu. Pertama, UU 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu. Kedua, UU 42/2008 tentang Pilpres. Ketiga, UU 8/2012 tentang Pileg. Tiga undang-undang ini didesain dengan kerangka pileg yang penyelenggaraannya mendahului pilpres.

Selain tidak didesain untuk pemilu serentak, tiga undang-undang ini juga dibuat dalam kurun waktu berbeda. Oleh karena itu, sangat mungkin ada beberapa pengaturan yang tumpeng tindih, bertentangan, dan tidak konsisten.

“Kondisi ini akan sangat berdampak pada penyelenggara pemilu. KPU dan Bawaslu harus bekerja keras menyinkronkan setiap tahapan pemilu antara kerangka aturan yang didesain tidak serentak dengan pelaksanaan di lapangan yang harus diselenggarakan dalam situasi keserentakan,” tandas Titi.

Boost Unavailable

Lima Paket Isu Krusial Diumumkan

Previous article

KPU Didiskriminasi karena Wajib Konsultasi Peraturan

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Berita