Berita

32 Penyumbang Fiktif Dana Kampanye Capres Ditemukan JPPR

0

Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) melaporkan temuan pengawasan terhadap Laporan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) pasangan calon (paslon) presiden-wakil presiden kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Dalam laporan tersebut, JPPR menyampaikan adanya 30 penyumbang perseorangan fiktif pada kedua paslon presiden-wakil presiden RI 2019. 18 penyumbang fiktif pada  paslon Joko Widodo-Ma’ruf Amien, dan 12 penyumbang fiktif pada paslon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Bahkan, ada dua penyumbang kelompok fiktif pada paslon Prabowo-Sandi.

“Hari Senin (21/1) kami lapor ke Bawaslu atas temuan pemantauan kami terhadap LPSDK peserta pemilu pasangan calon presiden-wakil presiden. Kenapa kami lapor ke sini, karena kami menemukan ada penyumbang fiktif ke kedua paslon,” kata Manager Pengawasan JPPR, Alwan Ola Riantoby kepada rumahpemilu.org (23/1).

Jumlah sumbangan dari 18 penyumbang perseorangan kepada Jokowi-Ma’ruf adalah 7.770.475 atau 7,8 juta rupiah. Sedangkan, jumlah sumbangan dari 12 perseorangan fiktif dan 2 kelompok fiktif kepada Prabowo-Sandi adalah 31.365.500 atau 31,4 juta rupiah.

Selain itu, JPPR juga melaporkan masih adanya data identitas penyumbang yang tidak lengkap. Padahal, sesuai dengan ketentuan pada Pasal 327 ayat (4) Undang-Undang (UU) No.7/2017, pemberi sumbangan harus mencantumkan identitas yang jelas.

JPPR merujuk pada Pasal 496 dan 497 UU Pemilu dan Pasal. Pasal 496 menyatakan bahwa peserta pemilu yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 334 ayat (1), ayat (2), dan/atan ayat (3) serta Pasal 335 ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak 12 juta rupiah. Hukuman lebih berat tercantum dalam Pasal 497, yakni setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak 24 juta rupiah.

“Dapat dikatakan ada potensi dugaan pelanggaran tindak pidana yang dilakukan oleh paslon Jokowi-Ma’ruf dan paslon Prabowo-Sandi dalam hal kebenaran identitas penyumbang dalam laporan LPSDK. Hati-hati, ada pasal-pasal ini di UU Pemilu kita,” tandas Alwan.

AMALIA SALABI
Pegiat rumahpemilu.org, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Perempuan lulusan Sejarah Universitas Indonesia ini berobsesi menguatkan literasi kepemiluan Indonesia yang tak lepas dari sejarah. Menjadi Presiden Gerakan Intelektual Muda Indonesia (2016-sekarang) dan pengurus Forum Islam Progresif (2018), ia berkeyakinan Islam Indonesia bisa sesuai dengan prinsip kehidupan bernegara demokrasi. Amel biasa berkomunikasi melalui media sosial dan email [email protected].

    Koalisi Masyarakat Sipil: Golput dan Kampanye Golput Bukan Pidana

    Previous article

    Debat Capres-Cawapres: Seberapa Menentukan?

    Next article

    You may also like

    Comments

    Leave a reply

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    More in Berita