Berita

4 Stasiun Televisi Masih Menayangkan Iklan Kampanye

0

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Wahyu Setiawan, menandaskan bahwa masih ada empat stasiun televisi (TV) yang masih menayangkan iklan kampanye partai politik. Terhadap empat stasiun TV tersebut, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan melayangkan surat peringatan. Sedangkan KPU akan memberikan surat teguran kepada Partai Persatuan Indonesia (Perindo).

“Tinggal empat yang belum menghentikan. Dan kalau tidak salah, empat stasiun itu adalah jaringan MNC Group yang menayangkan iklan kampanye Perindo,” kata Wahyu di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Gondangdia, Jakarta Pusat (27/2).

Sebelumnya, ada dua belas stasiun TV yang menayangkan iklan kampanye partai politik. Namun, setelah dilakukan komunikasi persuasif oleh KPI, delapan stasiun TV telah menghentikan iklan kampanye.

“Kami mengapresiasi partai politik dan stasiun TV yang telah menghentikan iklan kampanye. Kampanye belum saatnya. Nanti ada waktunya,” tukas Wahyu.

Dalam Gugus Tugas antara KPU, Bawaslu, KPI, dan Dewan Pers, empat lembaga sepakat untuk mengawasi kampanye di luar jadwal. Tak ada sanksi berat, hanya surat peringatan bagi stasiun TV dan media yang menayangkan iklan kampanye dan surat teguran bagi partai politik yang berkampanye.

AMALIA SALABI
Pegiat rumahpemilu.org, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Perempuan lulusan Sejarah Universitas Indonesia ini berobsesi menguatkan literasi kepemiluan Indonesia yang tak lepas dari sejarah. Menjadi Presiden Gerakan Intelektual Muda Indonesia (2016-sekarang) dan pengurus Forum Islam Progresif (2018), ia berkeyakinan Islam Indonesia bisa sesuai dengan prinsip kehidupan bernegara demokrasi. Amel biasa berkomunikasi melalui media sosial dan email [email protected].

    Ajukan Gugatan Lagi, Partai Rakyat Minta Bawaslu Periksa Pasal 17 PKPU 6/2018

    Previous article

    9 Pimpinan Partai di Daerah Maju Lewat Jalur Perseorangan

    Next article

    You may also like

    Comments

    Leave a reply

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    More in Berita