Berita

86,69% Perempuan Calon Anggota KPU Provinsi Berlatarbelakang Penyelenggara Pemilu

0

26 dari 30 perempuan calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi berlatarbelakang penyelenggara pemilu. Dominasi ini berarti ada di persentase 86, 69%.

“Perempuan penting dihadirkan dalam politik yang belum adil. Baik sebagai ide maupun keterwakilan. Termasuk di lembaga penyelenggara pemilu,” kata Direktur eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini dalam diskusi di Media Center KPU, Jakarta (27/4).

86,69% perempuan berlatarbelakang penyelenggara pemilu terdiri dari anggota KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)/Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). Lebih rincinya adalah 8 (26,69%) anggota KPU Provinsi, 15 (50%) anggota KPU Kabupaten/Kota, 3 (10%) anggota Bawaslu/Panwaslu.

Titi berpendapat, strategis perempuan hadir di lembaga penyelenggara pemilu. KPU dapat menentukan terjaminnya pemenuhan hak-hak politik perempuan di pemilu, baik hak sebagai pemilih maupun sebagai peserta.

Tapi, 30 perempuan merupakan jumlah yang sedikit jika dibanding dengan jumlah lelaki. Jumlah calon hingga tahap akhir adalah 176 nama. Berarti lelaki ada 146 nama.  Artinya, hanya ada 17,44% perempuan. Jelas angka ini bukan angka cukup dengan harapan 30%.

Dengan perbandingan jumlah lelaki yang jauh lebih banyak, diharapkan seluruh nama perempuan bisa terpilih. Harapan berpeluang karena kompleksitas pemilu serentak yang baru pertama kali diselenggarakan di Indonesia, membutuhkan anggota penyelenggara pemilu yang berpengalaman. []

USEP HASAN SADIKIN
Peneliti di Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang sejak Pemilu 2014 terlibat mengadvokasi keterbukaan data dan informasi pemilu serta menghubungkannya dalam ekosistem Open Government Indonesia dan Open Government Partnership/Global. Usep memimpin Tim Redaksi Rumahpemilu, menjamin informasi pemilu yang kredibel dan imparsial sehingga pernah dinominasikan mewakili Indonesia dalam “The Bobs-Best of Online Activism” 2016 (Deutsche Welle, Jerman). Dalam advokasi undang-undang pemilu, ia terlibat merancang ketentuan hukum keterwakilan perempuan (Koordinator Sub-Komite) dan sistem pemilu bersama koalisi masyarakat sipil untuk kodifikasi undang-undang pemilu. Dalam isu demokrasi digital, Usep mengkoordinir koalisi masyarakat sipil dalam advokasi moderasi konten dan pemantauan media sosial. Sebelum di Perludem, lulusan Universitas Indonesia (2008) dan Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera (Beasiswa Munir Said Thalib, 2022) ini aktif dalam isu GEDSI (gender, equality, disability, and social inclusion) di Yayasan Jurnal Perempuan (2009–2012) dan Helen Keller International Indonesia (2012).

Wajah Satu Dasawarsa Bawaslu

Previous article

KPU Coba Penuhi 30% Kehadiran Perempuan di KPU Provinsi

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Berita