Berita

DPR Pilih Proporsional Tertutup dalam RUU Pemilu

0

Dewan Perwakilan Rakyat mengubah sistem pemilu proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup dalam Rancangan Undang-undang Pemilu (RUU) per 6 Mei 2020. Pilihan sistem ini berbeda dengan UU No.7/2017 dan RUU Pemilu yang dihasilkan Badan Keahlian DPR.

“Tegas ditulis ‘proporsional tertutup’,” kata peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Heroik M. Pratama (4/6).

Heroik merujuk BAB II dan BAB III RUU Pemilu. Pasal 206, 236, dan 259 jelas bertuliskan sistem proporsional tertutup. Kalimatnya: “Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan sistem proporsional tertutup.”

Perubahan variabel penyuaraan suara itu menyertakan perubahan variabel lainya. Ambang batas parlemen berubah dari 4 persen ke 7 persen. Besaran daerah pemilihan pun berubah dari 3-10 menjadi 3-8 untuk pemilu DPR dan DPRD.

Dalam evaluasi Pemilu 2019 menyerta tahap perumusan RUU Pemilu sebelumnya, penyuaraan suara terbuka atau tertutup menjadi perdebatan ragam fraksi partai politik di DPR. Terjadi pengkutuban, parpol besar cenderung setuju proporsional tertutup sedangkan parpol kecil cenderung mempertahankan proporsional terbuka. []

USEP HASAN SADIKIN
Peneliti di Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Pada 2016, lelaki kelahiran Banten ini memimpin Tim Redaksi rumahpemilu.org menjadi nominasi mewakili Indonesia dalam “The Bobs-Best of Online Activism” 2016 (Deutsche Welle, Jerman). Usep pun terlibat mengadvokasi perancangan UU Pemilu sebagai koordinator Sub-Komite KeterwakilanPerempuan di “Sekretariat Bersama Kodifikasi UU Pemilu”. Sebelum di Perludem, warga Depok ini aktif dalam isu feminisme di Yayasan Jurnal Perempuan (2009-2012) dan isu hak warga difabel di Helen Keller International Indonesia (2012). Pada 2018-2022, Usep berkesempatan kuliah di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera melalui Beasiswa Munir Said Thalib. Usep biasa berinteraksi melalui media sosial dan email di [email protected].

RUU Pemilu Per 6 Mei 2020: Pemilu 2024 Masih Lima Kotak

Previous article

Skenario Pilkada di Tengah Pandemi

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Berita