Berita

Waspadai Pemalsuan Kelembagaan Negara Saat Pilkada

0

Masa Pilkada Serentak 2020 bermunculan pemalsuan surat yang mengatasnamakan kelembagaan negara. Masyarakat Antihoax Indonesia (Mafindo) berharap, dalam kepedulian dan partisipasi di tengah pilkada para pemilih tidak tertipu dan dirugikan.

“Pemerintahan daerah meminta bantuan dana ke beberapa pemerintahan daerah hingga ke personal,” Jelas Pemeriksa Fakta Junior Mafindo, Risky Maulana dalam Ulas Tips Santuy (UTS) di Youtube Chanel Mafindo yang tayang November ini.

Salah satu yang disinggung Risky adalah pemalsuan surat permintaan dana pengamanan Pilkada 2020 yang mengatasnamakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Dengan bertandatangan Gubernur Kalimantan Timur, surat tersebut diberikan ke pelaku usaha di Kalimantan Timur.

Risky memberikan tips agar para pemilih memperhatikan bentuk fisik dan susunan surat. Setiap surat dari pemerintah pasti bentuknya baku dan rapih baik untuk lambang lembaga maupun redaksi penulisan suratnya.

“Cek kop suratnya. Apakah benar suratnya milik lembaga atau bukan. Kalau lo ngerasa ada yang aneh. Cek dulu tuh! Bisa jadi surat itu palsu,” ujar Risky.

Risky pun mengajak kita memperhatikan akses kontak informasi lembaga. Setiap surat resmi yang dikeluarkan pasti website, medsos, email, dan telepon resminya. Pastikan informasi surat ke kanal resmi lembaga. Jika tidak ada bisa jadi surat yang kita terima palsu. []

USEP HASAN SADIKIN
Peneliti di Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang sejak Pemilu 2014 terlibat mengadvokasi keterbukaan data dan informasi pemilu serta menghubungkannya dalam ekosistem Open Government Indonesia dan Open Government Partnership/Global. Usep memimpin Tim Redaksi Rumahpemilu, menjamin informasi pemilu yang kredibel dan imparsial sehingga pernah dinominasikan mewakili Indonesia dalam “The Bobs-Best of Online Activism” 2016 (Deutsche Welle, Jerman). Dalam advokasi undang-undang pemilu, ia terlibat merancang ketentuan hukum keterwakilan perempuan (Koordinator Sub-Komite) dan sistem pemilu bersama koalisi masyarakat sipil untuk kodifikasi undang-undang pemilu. Dalam isu demokrasi digital, Usep mengkoordinir koalisi masyarakat sipil dalam advokasi moderasi konten dan pemantauan media sosial. Sebelum di Perludem, lulusan Universitas Indonesia (2008) dan Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera (Beasiswa Munir Said Thalib, 2022) ini aktif dalam isu GEDSI (gender, equality, disability, and social inclusion) di Yayasan Jurnal Perempuan (2009–2012) dan Helen Keller International Indonesia (2012).

Diduga, Sekda Malinau Kampanyekan Calon Pilkada

Previous article

Hoax Infografis Penyelenggara untuk Merusak Legitimasi Pilkada

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Berita