Berita

Hoax Infografis Penyelenggara untuk Merusak Legitimasi Pilkada

0

Masyarakat Antifitnah Indonesia (Mafindo) menemukan hoax infografis yang mengatasnamakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Riau. Diduga hoax dibuat dan disebarkan untuk merusak kepercayaan hasil pilkada.

“Infografis (hoax) dari Bawaslu Kepulauan Riau sudah diperiksa faktanya oleh Gabriela Nauli dari Universitas Sumatera Utara,” kata Fact Checker Mafindo, Dedy Helsyanto (7/11).

Infografis yang dimaksud berisi tentang ancaman pidana bagi pejabat BUMD, TNI, Polri, sampai lurah yang terlibat politik praktis. Ancaman pidana dan penyertaan sumber hukum dalam infografis yang mengatasnamakan Bawaslu Kepulauan Riau tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Teknologi Bawaslu Kepulauan Riau, Indrawan Susilo merespon bahwa infografis berisi ancaman pidana memang hoax. Indrawan menegaskan, Bawaslu Kepulauan Riau tidak pernah membuat infografis tersebut.

Dedy menjelaskan, para pembuat dan penyebar hoax kemungkinan bertujuan menyerang penyelenggara atau pengawas pemilu. Reputasi KPU dan Bawaslu di daerah akan menurun sehingga legitimasi Pilkada 2020 akan dipertanyakan.

“Akhirnya, akan muncul konflik vertikal dan horizontal. Konflik vertikal adalah konflik kelembagaan KPU dan Bawaslu dengan calon. Konflik horizontal adalah konflik antarpendukung,” ujar Dedy. []

USEP HASAN SADIKIN
Peneliti di Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang sejak Pemilu 2014 terlibat mengadvokasi keterbukaan data dan informasi pemilu serta menghubungkannya dalam ekosistem Open Government Indonesia dan Open Government Partnership/Global. Usep memimpin Tim Redaksi Rumahpemilu, menjamin informasi pemilu yang kredibel dan imparsial sehingga pernah dinominasikan mewakili Indonesia dalam “The Bobs-Best of Online Activism” 2016 (Deutsche Welle, Jerman). Dalam advokasi undang-undang pemilu, ia terlibat merancang ketentuan hukum keterwakilan perempuan (Koordinator Sub-Komite) dan sistem pemilu bersama koalisi masyarakat sipil untuk kodifikasi undang-undang pemilu. Dalam isu demokrasi digital, Usep mengkoordinir koalisi masyarakat sipil dalam advokasi moderasi konten dan pemantauan media sosial. Sebelum di Perludem, lulusan Universitas Indonesia (2008) dan Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera (Beasiswa Munir Said Thalib, 2022) ini aktif dalam isu GEDSI (gender, equality, disability, and social inclusion) di Yayasan Jurnal Perempuan (2009–2012) dan Helen Keller International Indonesia (2012).

Waspadai Pemalsuan Kelembagaan Negara Saat Pilkada

Previous article

Memahami Hoax dalam UU Pilkada

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Berita