Berita

Hoax Infografis Penyelenggara untuk Merusak Legitimasi Pilkada

0

Masyarakat Antifitnah Indonesia (Mafindo) menemukan hoax infografis yang mengatasnamakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Riau. Diduga hoax dibuat dan disebarkan untuk merusak kepercayaan hasil pilkada.

“Infografis (hoax) dari Bawaslu Kepulauan Riau sudah diperiksa faktanya oleh Gabriela Nauli dari Universitas Sumatera Utara,” kata Fact Checker Mafindo, Dedy Helsyanto (7/11).

Infografis yang dimaksud berisi tentang ancaman pidana bagi pejabat BUMD, TNI, Polri, sampai lurah yang terlibat politik praktis. Ancaman pidana dan penyertaan sumber hukum dalam infografis yang mengatasnamakan Bawaslu Kepulauan Riau tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Teknologi Bawaslu Kepulauan Riau, Indrawan Susilo merespon bahwa infografis berisi ancaman pidana memang hoax. Indrawan menegaskan, Bawaslu Kepulauan Riau tidak pernah membuat infografis tersebut.

Dedy menjelaskan, para pembuat dan penyebar hoax kemungkinan bertujuan menyerang penyelenggara atau pengawas pemilu. Reputasi KPU dan Bawaslu di daerah akan menurun sehingga legitimasi Pilkada 2020 akan dipertanyakan.

“Akhirnya, akan muncul konflik vertikal dan horizontal. Konflik vertikal adalah konflik kelembagaan KPU dan Bawaslu dengan calon. Konflik horizontal adalah konflik antarpendukung,” ujar Dedy. []

USEP HASAN SADIKIN
Peneliti di Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Pada 2016, lelaki kelahiran Banten ini memimpin Tim Redaksi rumahpemilu.org menjadi nominasi mewakili Indonesia dalam “The Bobs-Best of Online Activism” 2016 (Deutsche Welle, Jerman). Usep pun terlibat mengadvokasi perancangan UU Pemilu sebagai koordinator Sub-Komite KeterwakilanPerempuan di “Sekretariat Bersama Kodifikasi UU Pemilu”. Sebelum di Perludem, warga Depok ini aktif dalam isu feminisme di Yayasan Jurnal Perempuan (2009-2012) dan isu hak warga difabel di Helen Keller International Indonesia (2012). Pada 2018-2022, Usep berkesempatan kuliah di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera melalui Beasiswa Munir Said Thalib. Usep biasa berinteraksi melalui media sosial dan email di [email protected].

Waspadai Pemalsuan Kelembagaan Negara Saat Pilkada

Previous article

Memahami Hoax dalam UU Pilkada

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Berita