Berita

Kaderisasi Partai Perlu Jadi Pertimbangan Sistem Pemilu

0

Pergantian sistem pemilu legislatif di hampir setiap pemilu pasca-Reformasi salah satunya disebabkan kebutuhan pencalonan dan keterpilihan dewan berkualitas. Diharapkan sistem pemilu yang dipilih bisa mendorong kaderisasi partai.

“Makin lama, partai politik kayak event organizer. Kerja partai hanya berdasar event pemilu saja. Kaderisasi di luar pemilu tak dijalankan,” kata pakar pemilu, Ramlan Surbakti dalam diskusi RUU tentang Penyelenggaraan Pemilu di Akbar Tandjung Institute, Jakarta Selatan (11/11).

Ramlan menjelaskan, Undang-undang Dasar 1945 menyebutkan, peserta pemilu DPR dan DPRD adalah partai politik. Undang-undang pemilu untuk sesuai konstitusi perlu memilih sistem pemilu yang menguatkan partai.

“Di sistem pemilu terakhir, partai bergantung pada popularitas caleg. Ada juga yang bergantung pada figur Ketua Partai,” ujar Ramlan.

Apa yang disampaikan Ramlan sejalan dengan politisi, Akbar Tandjung. Menurut mantan Ketua Umum Golkar ini, kaderisasi dan kader berkualitas tak diprioritaskan dalam pencalonan.

“Kaderisasi menentukan kualitas partai. Organisasi mahasiswa saja terus saya perhatikan kaderisasinya, kenapa partai tidak,” kata Akbar. []

USEP HASAN SADIKIN
Peneliti di Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang sejak Pemilu 2014 terlibat mengadvokasi keterbukaan data dan informasi pemilu serta menghubungkannya dalam ekosistem Open Government Indonesia dan Open Government Partnership/Global. Usep memimpin Tim Redaksi Rumahpemilu, menjamin informasi pemilu yang kredibel dan imparsial sehingga pernah dinominasikan mewakili Indonesia dalam “The Bobs-Best of Online Activism” 2016 (Deutsche Welle, Jerman). Dalam advokasi undang-undang pemilu, ia terlibat merancang ketentuan hukum keterwakilan perempuan (Koordinator Sub-Komite) dan sistem pemilu bersama koalisi masyarakat sipil untuk kodifikasi undang-undang pemilu. Dalam isu demokrasi digital, Usep mengkoordinir koalisi masyarakat sipil dalam advokasi moderasi konten dan pemantauan media sosial. Sebelum di Perludem, lulusan Universitas Indonesia (2008) dan Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera (Beasiswa Munir Said Thalib, 2022) ini aktif dalam isu GEDSI (gender, equality, disability, and social inclusion) di Yayasan Jurnal Perempuan (2009–2012) dan Helen Keller International Indonesia (2012).

Bawaslu, KPU, and KPU Strengthen the Law Enforcement on Election Broadcasting Violations

Previous article

Pilkada Banten Apps Challenge untuk Lawan Tren Menurun Pemilih

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Berita