Meminjam kegelisahan Mohammad Hatta dalam pamflet klasik Demokrasi Kita (1960), demokrasi memang bisa tertindas sementara karena kesalahannya sendiri. Dalam lanskap politik kontemporer kita, “kesalahan” itu kerap mewujud dalam syahwat merevisi Undang-Undang Pemilu yang mengabaikan hakikat kedaulatan rakyat demi syahwat teknokratis elite. Jika kita mengacu pada tesis Robert Dahl, demokrasi menuntut adanya kompetisi yang adil dan inklusif. Tanpa itu, pemilu hanyalah ritus prosedural tanpa ruh, sebuah jasad megah yang menyembunyikan kerapuhan substansinya.
Revisi undang-undang pemilu sejatinya merupakan keniscayaan sosiologis dan yuridis. Apalagi, konteks demokrasi Indonesia yang belakangan sedang tertatih. Catatan kritis dari organisasi masyarakat sipil dan pegiat pemilu terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 menunjukkan, adanya celah dalam hukum pemilu.
Mahkamah Konstitusi telah berulang kali melakukan “bedah konstitusional” undang-undang pemilu. Di dalamnya, banyak pasal yang dianggap mencederai hak-hak warga negara. Namun, masalah fundamental hari ini bukan sekadar pada isi pasal, melainkan pada nalar pembentukannya.
Fenomena legislasi jalur cepat (legislative fast-track) tengah menggelayuti dapur pembentukan hukum Indonesia. Revisi undang-undang yang dilakukan secara tergesa-gesa seolah menjadi tren baru. Keadaan ini sudah mencemaskan.
Tidak jarang, kebuntuan di parlemen diterobos melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) oleh Presiden. Pola ini menciptakan kegaduhan yang kontraproduktif. Hukum pemilu adalah aturan main untuk mendapatkan kekuasaan. Dibutuhkan kedalaman refleksi dan konsensus luas. Jangan sampai, pembentukan hukum pemilu menjadi kompromi transaksional antarfaksi di menit-menit terakhir.
Keterlambatan memulai pembahasan revisi undang-undang akan memaksa kita berkejaran dengan tahapan pemilu yang dijadwalkan mulai bergulir pada pertengahan tahun depan. Jika aturan diubah setelah jarum jam tahapan sudah berdetak, risiko cedera dan kepastian hukum menjadi tak terhindarkan. Penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu, akan terjepit dalam pusaran teknis yang melelahkan untuk menyesuaikan regulasi turunan.
Padahal, kita memahami bahwa demokrasi menyertakan keadilan yang dirasa sepanjang proses. Ia bukan sekadar angka yang ditentukan di penghujung hari.
Revisi undang-undang pemilu seharusnya menjadi momentum untuk mengakomodasi berbagai terobosan hukum yang lahir dari rahim Mahkamah Konstitusi. Mulai dari rasionalisasi ambang batas pencalonan presiden, peninjauan ulang syarat ambang batas parlemen, hingga penataan jadwal pemilu yang lebih manusiawi dan efisien.
Namun, kita harus waspada. Jangan sampai wajah demokrasi administratif ini mengubur hakikat demokrasi yang substansial, yakni partisipasi yang bermakna. Kita perlu bertanya secara jujur, apakah revisi ini dimaksudkan untuk memperkuat kedaulatan rakyat? Jangan sampai malah sebaliknya yaitu, mempertebal barikade elite partai dalam menentukan nasib bangsa.
Kekhawatiran terbesar adalah bahwa revisi ini bermuara pada penguatan “politik kartel”. Wacana menaikkan ambang batas parlemen di atas 4 persen adalah peringatan bagi kemajemukan aspirasi. Jika aspirasi rakyat dipangkas oleh persyaratan administratif yang tinggi, maka maksud Mahkamah Konstitusi untuk meminimalisir suara yang terbuang hanya akan menjadi catatan kaki yang terlupakan.
Pada Pemilu 2024 lalu, terdapat 17.304.303 suara sah. Angka yang setara 11,3 persen ini menguap begitu saja. Semuanya tidak terkonversi menjadi kursi. Ini adalah pemiskinan suara secara sistematis.
Ambang batas yang terlalu tinggi cenderung menguntungkan partai besar yang mapan secara logistik dan finansial. Mereka mendapat limpahan “kursi sisa” dari kompetitor kecil yang terganjal syarat administratif. Secara filosofis, ini merupakan bentuk ketidakadilan distributif. Suara rakyat minoritas seharusnya tetap memiliki ruang untuk bergema di gedung parlemen.
Memaksakan penyederhanaan partai melalui cara-cara koersif-regulatif hanya akan menciptakan stabilitas semu. Yang terjadi lebih sebagai pembungkaman keragaman. Pemberlakuan ambang batas yang lebih moderat, seperti yang pernah dipraktikkan pada awal reformasi, sejatinya lebih menghargai setiap tetes keringat pemilih di bilik suara.
Prinsip utamanya tetap. Undang-undang pemilu tidak boleh melanggar konstitusi. Setiap gubahan pasal harus selaras dengan semangat UUD 1945 yang memandatkan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Jangan sampai regulasi ini menjadi alat legitimasi bagi kepentingan jangka pendek yang sebenarnya telah “diharamkan” oleh semangat konstitusi. Dalam hal ini, hukum tidak boleh ditekuk untuk melayani kekuasaan, melainkan harus berdiri tegak sebagai pengabdi keadilan.
Kita perlu merenungkan kembali tesis Giovanni Sartori. Demokrasi adalah sistem di mana tidak ada seorang pun yang dapat mengidentifikasi dirinya dengan kekuasaan secara permanen. Pemilu adalah mekanisme sirkulasi, bukan instrumen untuk memelihara kekuasaan elite. DPR memegang tanggung jawab moral dan sejarah yang besar. Mereka tidak boleh gagap atau ragu saat menetapkan aturan main yang adil.
Revisi UU Pemilu adalah ujian sejarah. Pilihannya, apakah kita akan melangkah maju menuju kedewasaan bernegara atau justru mundur ke belakang? Yang pasti, jangan biarkan hakikat demokrasi tergradasi menjadi sekadar urusan bagi-bagi kursi. Pada akhirnya, undang-undang pemilu harus menjadi “rumah yang ramah” bagi kedaulatan rakyat, bukan “benteng tinggi” yang memisahkan rakyat dari hak-hak politiknya.
Muamar Kadafi
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Seribu










Comments