Berita

Standar Mahkamah Konstitusi Mesti Di atas Normal

0

Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan, menyampaikan masukan kepada Mahkamah Kontitusi (MK) untuk memperbaiki internal MK. MK mesti memiliki standar di atas normal, baik untuk kode etik, sistem pengawasan terhadap para hakim dan non hakim, maupun sanksi atas pelanggaran yang dilakukan.

“Standar MK harus lebih tinggi dari lembaga biasa. Semua SDM (Sumber Daya Manusia) di MK harus menjaga kode etik. MK juga perlu untuk memiliki regulasi internal yang lebih rinci untuk setiap prinsipnya, beserta sanksi yang jelas apabila dilanggar,” kata Pahala, pada forum “Mahkamah Konstitusi Mendengar” di Hotel Borobudur, Pasar Baru, Jakarta Pusat (9/3).

Pengawasan ketat terhadap  MK, menurut Pahala, paling tepat dilakukan oleh pengawas internal. Pengawas internal memahami seluk beluk MK dan mengenal semua orang yang bekerja di MK, sehingga dapat melakukan deteksi pelanggaran sejak dini. Namun, karena pengawas internal dalam struktur MK terletak di bawah kepala biro dan kepala bagian dengan tingkat eselon yang terlalu rendah, pengawas internal MK dinilai tidak efektif.

“Menurut kami, eselon pengawas internal terlalu rendah. Pengawas internal terlalu di bawah sehingga tidak efektif. Jumlah dan kapasitas SDMnya juga perlu ditingkatkan,” tukas Pahala.

Dalam struktur KPK, Pahala menjelaskan, jabatan pengawas internal setara dengan sekretaris jenderal. Pengawas internal tidak bersifat pasif menunggu laporan, tetapi aktif memastikan semua peraturan dilaksanakan. Pahala berharap, MK segera memperbaiki pengawasan internal dan memberlakukan kode etik dengan standar yang lebih tinggi dari lembaga lain. Tak boleh ada hakim MK yang terjerat korupsi untuk ketiga kalinya.

AMALIA SALABI
Pegiat rumahpemilu.org, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Perempuan lulusan Sejarah Universitas Indonesia ini berobsesi menguatkan literasi kepemiluan Indonesia yang tak lepas dari sejarah. Menjadi Presiden Gerakan Intelektual Muda Indonesia (2016-sekarang) dan pengurus Forum Islam Progresif (2018), ia berkeyakinan Islam Indonesia bisa sesuai dengan prinsip kehidupan bernegara demokrasi. Amel biasa berkomunikasi melalui media sosial dan email [email protected].

    Terbuka Tertutup Mahkamah Konstitusi

    Previous article

    Perludem: Komisi II DPR RI Mesti Segerakan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU dan Bawaslu Periode 2017-2022

    Next article

    You may also like

    Comments

    Leave a reply

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    More in Berita