Berita

UU Pemilu Harus Jamin Lebih Luas Hak Disabilitas

0

Undang-undang Pemilu sudah seharusnya menjamin lebih luas hak warga disabilitas. Selama ini regulasi pemilu hanya dimaknai sebatas penyediaan braille template untuk disabilitas netra.

“Macam disabilitas itu banyak. Tapi undang-undang hanya menyertakan template tuna netra,” kata pegiat Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Cacat (PPUA Penca), Heppy Sebayang (19/5).

Heppy mengingatkan, terlepas dari banyaknya kekurangan mengenai pengakuan dan layanan hak politik disabilitas, capaian  UU Pemilu selama ini semakin baik. Tapi merupakan keharusan rancangan UU Pemilu untuk penyelenggaraan di 2019 lebih baik dari UU Pemilu yang digunakan di 2014.

“Jangan jadikan hak-hak disabilitas diakomodir dengan pasal sapu jagat. Hak-hak politik disabilitas harus dituliskan dalam undang-undang sebagai jaminan hukum,” tegas Heppy.

UU Pemilu untuk penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019 terus dirumuskan. Di pihak Panitia Khusus (Pansus), isu disabilitas belum jadi perhatian dewan padahal sebelumnya dijanjikan UU Pemilu diselesaikan bulan Mei 2017. []

USEP HASAN SADIKIN
Peneliti di Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Pada 2016, lelaki kelahiran Banten ini memimpin Tim Redaksi rumahpemilu.org menjadi nominasi mewakili Indonesia dalam “The Bobs-Best of Online Activism” 2016 (Deutsche Welle, Jerman). Usep pun terlibat mengadvokasi perancangan UU Pemilu sebagai koordinator Sub-Komite KeterwakilanPerempuan di “Sekretariat Bersama Kodifikasi UU Pemilu”. Sebelum di Perludem, warga Depok ini aktif dalam isu feminisme di Yayasan Jurnal Perempuan (2009-2012) dan isu hak warga difabel di Helen Keller International Indonesia (2012). Pada 2018-2022, Usep berkesempatan kuliah di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera melalui Beasiswa Munir Said Thalib. Usep biasa berinteraksi melalui media sosial dan email di [email protected].

Demokrat: Syarat Partai Peserta Pemilu Sudah Berat dan Representatif

Previous article

Puskapol UI: Kewenangan DKPP Perlu Diperluas

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Berita