Berita

Puskapol UI: Kewenangan DKPP Perlu Diperluas

0

Pusat Kajian Ilmu Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI) merekomendasikan perluasan kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Kewenangan etika terhadap perorangan penyelenggara pemilu dinilai membawa positif terhadap pemilu yang jujur dan adil yang akan menjadi baik jika ditujukan terhadap peserta pemilu.

Direktur Puskapol UI, Aditya Perdana dalam publikasi riset bertajuk “Refleksi Peran DKPP 2012-2017” di UI, Depok (19/5) menjelaskan, pelanggaran etika yang dilakukan penyelenggara pemilu dimulai dari peserta pemilu. Kewenangan etika para calon ada di partai politik tapi tak berjalan.

“Pelanggaran terhadap asas kemandirian menjadi paling menonjol dan penting di antara asas lainnya. Dan pelanggaran ini banyak yang melibatkan para calon,” kata peneliti Puskapol UI, Ikhsan Darmawan menguatkan rekomendasi.

Perluasan kewenangan etika DKPP terhadap peserta pemilu merupakan satu dari tiga rekomendasi riset Puskapol UI mengenai peran DKPP 2012-2017. Rekomendasi lain adalah DKPP perlu melakukan pemetaan daerah pemilu berdasarkan konteks sosio kultural untuk bisa menyikapi pelaporan etika secara tepat dan efektif.

Lalu, DKPP pun perlu membuat standar berbentuk rentang variasi pemberian sanksi dari paling ringan sampai paling berat. Standar ini untuk lebih memperjelas pemberian sanksi terhadap pelanggaran etika yang dilakukan. []

USEP HASAN SADIKIN
Peneliti di Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Pada 2016, lelaki kelahiran Banten ini memimpin Tim Redaksi rumahpemilu.org menjadi nominasi mewakili Indonesia dalam “The Bobs-Best of Online Activism” 2016 (Deutsche Welle, Jerman). Usep pun terlibat mengadvokasi perancangan UU Pemilu sebagai koordinator Sub-Komite KeterwakilanPerempuan di “Sekretariat Bersama Kodifikasi UU Pemilu”. Sebelum di Perludem, warga Depok ini aktif dalam isu feminisme di Yayasan Jurnal Perempuan (2009-2012) dan isu hak warga difabel di Helen Keller International Indonesia (2012). Pada 2018-2022, Usep berkesempatan kuliah di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera melalui Beasiswa Munir Said Thalib. Usep biasa berinteraksi melalui media sosial dan email di [email protected].

UU Pemilu Harus Jamin Lebih Luas Hak Disabilitas

Previous article

Lagi-lagi, Pembahasan Terlambat

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Berita