Berita

9 Fraksi Setuju KPU dan Bawaslu Permanen Sampai Kabupaten/Kota

0

9 dari 10 fraksi partai politik di parlemen setuju kelembagaan penyelenggara pemilu permanen hingga kabupaten/kota. Ini tak hanya berlaku bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) tapi juga bagi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Jadi kita tetapkan ya, KPU dan Bawaslu permanen sampai kabupaten/kota,” kata Ketua Panitia Khusus Undang-undang Pemilu, Lukman Edy saat memimpin pertemuan DPR dan Kementerian wakil Pemerintah dalam pembahasan UU Pemilu, Jakarta (23/5).

Lukman Edy menetapkan berdasarkan posisi 10 fraksi. 9 fraksi berkeinginan KPU dan Bawaslu dipermanenkan hingga kabupaten/kota dengan alasan kesetaraan lembaga penyelenggara pemilu.

“Prinsip kesetaraan antar kelembagaan pemilu yang diupayakan. Jadi jika saat ini KPU permanen sampai kabupaten/kota, Bawaslu juga harus permanen sampai kabupaten/kota,” kata anggota Panitia Khusus UU Pemilu, Fandi Utomo.

Hanya Fraksi PDIP yang berkeberatan dengan permanennya lembaga penyelenggara pemilu sampai kabupaten/kota. Anggota Pansus UU Pemilu wakil Fraksi PDIP, Arif Wibowo berpendapat, tata lembaga penyelenggara pemilu makin disederhanakan melalui jadwal pemilu.

“Nanti di 2024, pemilu nasional dan pilkada diselenggarakan dalam satu tahun. Jika permanen, tiga tahun penyelenggara pemilu makin gaji buta,” kata Arif. []

USEP HASAN SADIKIN
Peneliti di Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Pada 2016, lelaki kelahiran Banten ini memimpin Tim Redaksi rumahpemilu.org menjadi nominasi mewakili Indonesia dalam “The Bobs-Best of Online Activism” 2016 (Deutsche Welle, Jerman). Usep pun terlibat mengadvokasi perancangan UU Pemilu sebagai koordinator Sub-Komite KeterwakilanPerempuan di “Sekretariat Bersama Kodifikasi UU Pemilu”. Sebelum di Perludem, warga Depok ini aktif dalam isu feminisme di Yayasan Jurnal Perempuan (2009-2012) dan isu hak warga difabel di Helen Keller International Indonesia (2012). Pada 2018-2022, Usep berkesempatan kuliah di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera melalui Beasiswa Munir Said Thalib. Usep biasa berinteraksi melalui media sosial dan email di [email protected].

Perlu Ada Sinkronisasi Regulasi di RUU Pemilu untuk Kekhususan Aceh

Previous article

Fraksi PDIP: KPU Kabupaten/Kota Adhoc, Bawaslu RI-Kabupaten/Kota Adhoc

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Berita