Berita

Partai Tak Lanjut Penelitian Administrasi Bisa Tempuh Upaya Hukum

0

Partai politik yang tak lanjut tahap penelitian administrasi untuk menjadi peserta Pemilu 2019 bisa menempuh upaya hukum. Sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) jika dirasa mencederai hak partai dalam mengikuti pemilu bisa ditindaklanjuti melalui pengadilan pemilu di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Partai bisa menilai hasil sementara ini sebagai sengketa, bisa juga pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU.

“Penanganan pelanggaran administratif maupun sengketa proses pemilu adalah mekanisme atau upaya hukum yang bisa ditempuh parpol-parpol yang merasa dirugikan pada masa pendaftaran,” kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini dalam konferensi pers di Jakarta (22/10).

Ada perbedaan jika hasil tahap pendaftaran ini dinilai sebagai pelanggaran administrasi oleh KPU atau sebagai sengketa. Jika dinilai pelanggaran administrasi, putusan Bawaslu bersifat final. Hasilnya tentu saja bisa baik menurut partai bisa juga buruk.

Sedangkan, jika dinilai sengketa administrasi, pengadilan oleh Bawaslu hasilnya masih menyediakan banding ke pengadilan tata usaha negara. Menurut Titi, menilai hasil ini sebagai sengketa lebih bisa memberikan keadilan antara partai dan KPU.

“Adil dan berkepastian hukum adalah asas dan prinsip yang menjadi salah satu esensi penyelenggaraan pemilu. Tak boleh dinegasikan salah satu atau keduanya oleh pihak manapun,” tegas Titi. []

USEP HASAN SADIKIN
Peneliti di Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Pada 2016, lelaki kelahiran Banten ini memimpin Tim Redaksi rumahpemilu.org menjadi nominasi mewakili Indonesia dalam “The Bobs-Best of Online Activism” 2016 (Deutsche Welle, Jerman). Usep pun terlibat mengadvokasi perancangan UU Pemilu sebagai koordinator Sub-Komite KeterwakilanPerempuan di “Sekretariat Bersama Kodifikasi UU Pemilu”. Sebelum di Perludem, warga Depok ini aktif dalam isu feminisme di Yayasan Jurnal Perempuan (2009-2012) dan isu hak warga difabel di Helen Keller International Indonesia (2012). Pada 2018-2022, Usep berkesempatan kuliah di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera melalui Beasiswa Munir Said Thalib. Usep biasa berinteraksi melalui media sosial dan email di usep.99@gmail.com.

Evaluasi Pendaftaran Partai Politk Peserta Pemilu

Previous article

Perludem Sarankan 13 Partai Sengketakan KPU ke Bawaslu

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Berita