Berita

Banyak Kepala Daerah Korup Bukan karena Pilkada Langsung

0

Banyak ditangkapnya kepala daerah bukan disebabkan karena sistem pemilihan langsung kepala daerah. Sebelumnya, alasan diubah pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menjadi pilkada langsung, karena anggota DPRD dan (fraksi) partai politik merupakan  kelembagaan korup dan tak dipercayai publik.

“Yang kami sayangkan di darurat integritas pilkada ini penyelesaian dari elite politik malah mau mengubah pilkada langsung menjadi pemilihan melalui DPRD. Ini cara berpikir keledai. 2014 mereka sudah salah ingin pilkada dari DPRD sekarang mau dilakukan lagi,” kata penelti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil dalam konferensi persi di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Jakarta (2/3).

Fadli mengingatkan, salah satu alasan kenapa adanya pilkada langsung yang didukung publik justru karena korupsi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan fraksi partai politik. Mengembalikan pilkada ke DPRD berarti menyerahkan kasus korupsi pada lembaga korup dan pihak yang paling tak dipercayai publik.

Koordinator Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Faris mengatakan, biaya pilkada mahal karena adanya syarat ambang batas pencalonan kepala daerah berdasarkan 20% dukungan kursi partai politik dari total kursi DPRD.  Sehingga, permasalahan utama korupsi politik bukan karena pilkada langsung.

“Sepanjang partai politik tak bisa dibenahi, maka sepanjang itu korupsi kepala daerah tak bisa dicegah,” kata Donal. []

USEP HASAN SADIKIN
Peneliti di Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Pada 2016, lelaki kelahiran Banten ini memimpin Tim Redaksi rumahpemilu.org menjadi nominasi mewakili Indonesia dalam “The Bobs-Best of Online Activism” 2016 (Deutsche Welle, Jerman). Usep pun terlibat mengadvokasi perancangan UU Pemilu sebagai koordinator Sub-Komite KeterwakilanPerempuan di “Sekretariat Bersama Kodifikasi UU Pemilu”. Sebelum di Perludem, warga Depok ini aktif dalam isu feminisme di Yayasan Jurnal Perempuan (2009-2012) dan isu hak warga difabel di Helen Keller International Indonesia (2012). Pada 2018-2022, Usep berkesempatan kuliah di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera melalui Beasiswa Munir Said Thalib. Usep biasa berinteraksi melalui media sosial dan email di [email protected].

Darurat Integritas Peserta dan Penyelenggara Pilkada

Previous article

871 Peserta Lulus Tahap Administrasi Seleksi Anggota KPU Provinsi

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Berita