Berita

Diaspora Indonesia: Saatnya Bentuk Dapil Khusus Luar Negeri melalui UU Pemilu

0

Diaspora Indonesia menginginkan pembentukan daerah pemilihan (Dapil) khusus luar negeri melalui undang-undang pemilu. Organisasi ikatan warga negara Indonesia di luar negeri ini mengingatkan advokasi bertahun-tahun untuk menciptakan representasi dewan dengan WNI sebagai konstituen yang aspiratif.

Ada sekitar 4.6 juta Warga Negara Indonesia yang bermukim di luar negeri, baik sebagai pekerja migran, profesional, maupun pengusaha. Setiap tahunnya, segenap diaspora Indonesia ini menyumbangkan devisa lebih dari 100 Triliun Rupiah. Selain itu, diaspora Indonesia turut mendukung upaya pemerintah dalam melakukan upaya diplomasi publik luar negeri dalam berbagai pendekatan people-to-people.

Namun hingga kini, WNI di luar negeri tidak memilik Dapil tersendiri. Suaranya di Pemilu DPR digabungkan ke Dapil II Jakarta yang mencakup Jakarta Pusat (populasi sekitar 900 ribu jiwa) dan Jakarta Selatan (populasi sekitar 2.3 juta). Padahal jumlah WNI di luar negeri yang mencapai 4.6 juta jumlahnya jelas lebih besar dari populasi gabungan di kedua Kota Administratif tersebut.

Dapil II 2014-2017 diwakili 7 anggota DPR. Karena isu-isu yang dihadapi oleh WNI di luar negeri sifatnya sangat berbeda dengan isu-isu yang dihadapi oleh konstituen di Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan, ke depan WNI di luar negeri merasa perlu adanya saluran aspirasi di lembaga legislatif yang lebih efektif melalui pembentukan Dapil khusus luar negeri.

Di banyak negara yang mempunyai jumlah diasporanya dalam jumlah besar, konsep Dapil khusus luar negeri atau Overseas Electoral District ini adalah hal umum.

Diaspora Indonesia harapkan para wakil-wakil di DPR yang sedang membahas perihal Dapil turut mendengar aspirasi WNI di luar negeri ini: sudah saatnya dibentuk Dapil khusus luar negeri. []

USEP HASAN SADIKIN
Peneliti di Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Pada 2016, lelaki kelahiran Banten ini memimpin Tim Redaksi rumahpemilu.org menjadi nominasi mewakili Indonesia dalam “The Bobs-Best of Online Activism” 2016 (Deutsche Welle, Jerman). Usep pun terlibat mengadvokasi perancangan UU Pemilu sebagai koordinator Sub-Komite KeterwakilanPerempuan di “Sekretariat Bersama Kodifikasi UU Pemilu”. Sebelum di Perludem, warga Depok ini aktif dalam isu feminisme di Yayasan Jurnal Perempuan (2009-2012) dan isu hak warga difabel di Helen Keller International Indonesia (2012). Pada 2018-2022, Usep berkesempatan kuliah di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera melalui Beasiswa Munir Said Thalib. Usep biasa berinteraksi melalui media sosial dan email di [email protected].

Ketua KPU RI: Seleksi Calon Anggota KPU Daerah Harus Hasilkan Anggota yang Profesional, Netral, Sehat, dan Berintegritas

Previous article

KPU RI Adakan Uji Publik Sembilan PKPU

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Berita