Berita

KPU RI Adakan Uji Publik Sembilan PKPU

0

Selasa (30/5) Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengadakan uji publik Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait pemilihan kepala daerah (pilkada). KPU merevisi beberapa kentuan di dalam delapan PKPU lama dan satu PKPU baru mengenai tahapan.

“Kami harap PKPU tahapan akan menjadi satu PKPU yang komplit, tidak lagi terserap ke dalam beberapa PKPU dan surat-surat edaran,” kata Ketua KPU RI, Arief Budiman, di Menteng, Jakarta Pusat.

Arief menjelaskan bahwa penyusunan PKPU dilakukan dalam empat tahap. Satu, pembahasan revisi PKPU pada rapat pleno internal. Dua, pembahasan rancangan PKPU bersama para ahli atau expert meeting. Tiga, uji publik dengan mengundang stakeholder kepemiluan. Empat, tahap konsultasi ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah.

“Dari tahapan-tahapan itu, kita selalu menyempurnakan rancangan PKPU ini. Targetnya, 14 juli 2017 PKPU sudah diselesaikan sehingga bisa jadi pedoman bagi teman-teman di daerah untuk segera melakukan kegiatan tahapan bedasarkan jadwal yang sudah kita tetapkan,” tukas Arief.

Uji publik rancangan PKPU dilaksanakan dalam dua hari. KPU RI mengundang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), perwakilan partai-partai politik, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).

AMALIA SALABI
Pegiat rumahpemilu.org, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Perempuan lulusan Sejarah Universitas Indonesia ini berobsesi menguatkan literasi kepemiluan Indonesia yang tak lepas dari sejarah. Menjadi Presiden Gerakan Intelektual Muda Indonesia (2016-sekarang) dan pengurus Forum Islam Progresif (2018), ia berkeyakinan Islam Indonesia bisa sesuai dengan prinsip kehidupan bernegara demokrasi. Amel biasa berkomunikasi melalui media sosial dan email [email protected].

    Diaspora Indonesia: Saatnya Bentuk Dapil Khusus Luar Negeri melalui UU Pemilu

    Previous article

    Rancangan PKPU Baru, Masa Kampanye Pilkada Diperpanjang

    Next article

    You may also like

    Comments

    Leave a reply

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    More in Berita