Berita

Dokumen Pendaftaran Diterima Kembali, PPPI yang Pertama Menyerahkan

0

Komisi Pemilihan Umum (KPU)  melaksanakan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menerima kembali berkas persyaratan pendaftaran sembilan partai politik yang laporannya dikabulkan. Penerimaan berkas hanya dilakukan satu hari, yakni Senin 20 November 2017. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI) menjadi partai pertama yang menyerahkan ulang dokumen pendaftaran, yakni pada pukul 10.46 WIB.

“Lengkap semua yang kami serahkan. 34 provinsi, 75 persen kabupaten/kota, semuanya ada di tiga box yang kami bawa,” kata Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) PPPI, Bahtiar, kepada rumahpemilu.org di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat (20/11).

Dokumen persyaratan pendaftaran PPPI diterima oleh ketua dan wakil Tim penerima berkas meja tiga, yakni Purwoto dan Susilo Hadi. Purwoto mengatakan bahwa apa pun berkas yang diserahkan, lengkap atau tidak lengkap, akan diterima oleh KPU. Hasil penelitian administrasi akan diumumkan dua minggu sejak hari ini.

“Tidak seperti kemarin, kami terima apa adanya berkas yang diserahkan. Jadi, tidak kami verifikasi apakah 50 persen apakah 100 persen. Tapi minggu depan, kami akan cocokkan,” ujar Purwoto.

Lima petugas KPU melakukan ceklis terhadap dokumen yang diserahkan. Petugas dari Bawaslu hadir mengawasi proses penerimaan berkas PPPI.

AMALIA SALABI
Pegiat rumahpemilu.org, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Perempuan lulusan Sejarah Universitas Indonesia ini berobsesi menguatkan literasi kepemiluan Indonesia yang tak lepas dari sejarah. Menjadi Presiden Gerakan Intelektual Muda Indonesia (2016-sekarang) dan pengurus Forum Islam Progresif (2018), ia berkeyakinan Islam Indonesia bisa sesuai dengan prinsip kehidupan bernegara demokrasi. Amel biasa berkomunikasi melalui media sosial dan email [email protected].

    Perbaiki Mekanisme Penanganan Perkara

    Previous article

    Partai Republik: Pengisian Sipol Hampir Selesai, Kini Tak Ada Kendala

    Next article

    You may also like

    Comments

    Leave a reply

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    More in Berita