Berita

Partai Republik: Pengisian Sipol Hampir Selesai, Kini Tak Ada Kendala

0

Menyusul Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Republik mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan penyerahan berkas persyaratan pendaftaran yang kedua kali. Wakil Sekretaris Jenderal Partai Republik, Warsono, menyatakan dokumen persyaratan yang dibawa Partai Republik lengkap dan tak ada perubahan dari berkas yang diserahkan pada kali pertama.

“Alhamdulillah Partai Republik diberi kesempatan untuk menyerahkan dokumen persyaratan lagi. Kita lihat pengecekannya secara fisik, satu per satu. Habis itu, kita akan lengkapi Sipol,” kata Warsono di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat (20/11).

Warsono mengatakan bahwa kali ini, Partai Republik tak mengalami kendala dalam mengisi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Partai Republik meminta akun baru kepada KPU.

“Lancar-lancar saja pengisiannya. Kemarin kota minta akun baru. Mungkin KPU juga sudah memperbaiki Sipolnya. Pengisian Sipol sebentar lagi selesai,” ujar Warsono.

KPU memberikan batas waktu pengisian Sipol hingga tangga 22 Novemebr 2017 pukul 24.00. Partai Republik yakin dapat melengkapi data di Sipol sesuai dengan aturan yang ditetapkan.

AMALIA SALABI
Pegiat rumahpemilu.org, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Perempuan lulusan Sejarah Universitas Indonesia ini berobsesi menguatkan literasi kepemiluan Indonesia yang tak lepas dari sejarah. Menjadi Presiden Gerakan Intelektual Muda Indonesia (2016-sekarang) dan pengurus Forum Islam Progresif (2018), ia berkeyakinan Islam Indonesia bisa sesuai dengan prinsip kehidupan bernegara demokrasi. Amel biasa berkomunikasi melalui media sosial dan email [email protected].

    Dokumen Pendaftaran Diterima Kembali, PPPI yang Pertama Menyerahkan

    Previous article

    Sembilan Partai Politik Telah Serahkan Ulang Dokumen Persyaratan Pendaftaran

    Next article

    You may also like

    Comments

    Leave a reply

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    More in Berita