Berita

DPR Pastikan Revisi UU Pilkada Tak Masuk Prolegnas 2026

0

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada tidak akan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026. Dengan demikian, DPR tidak akan membahas perubahan Undang-Undang Pilkada pada tahun ini.

“Kami sudah sepakat bahwa di dalam Prolegnas tahun ini tidak ada masuk agenda pembahasan UU Pilkada,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, (19/1).

Dasco mengatakan DPR saat ini belum memiliki agenda untuk membahas revisi UU Pilkada. Menurutnya, perhatian DPR lebih diarahkan pada tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan revisi Undang-Undang Pemilu. Pernyataan tersebut sekaligus menepis spekulasi bahwa DPR akan segera membahas perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah, termasuk wacana mengembalikan pemilihan kepala daerah melalui DPRD. 

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan pemerintah menghormati berbagai pandangan yang berkembang di masyarakat terkait usulan pilkada dipilih oleh DPRD. Namun, ia memastikan hingga kini pemerintah belum membahas usulan tersebut secara formal.

“Tapi secara formil berkaitan dengan pemilihan kepala daerah yang wacananya akan dipilih oleh DPRD belum dibahas,” kata Prasetyo.

Prasetyo mengatakan Presiden Prabowo Subianto mengarahkan agar setiap pembahasan mengenai revisi undang-undang harus mengedepankan kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara, bukan kepentingan politik jangka pendek.

“Meskipun kami paham bahwa kita semua mewakili partai yang mungkin memiliki cara pandang berbeda, tapi Prabowo menekankan apa pun harus berpikir untuk kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara,” ujarnya.

Wacana mengembalikan mekanisme pilkada melalui DPRD kembali menguat sejak akhir 2024. Partai Golkar menjadi partai pertama yang secara terbuka mendorong gagasan tersebut. Dalam Rapat Pimpinan Nasional pada 20 Desember 2025, Golkar memutuskan akan mengusulkan pembahasan mekanisme pilkada melalui DPRD dalam proses legislasi di DPR.

Selain Golkar, tiga partai politik pendukung pemerintahan Prabowo juga menyatakan dukungan terhadap gagasan tersebut, yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, dan Partai Amanat Nasional (PAN). Sementara itu, dari delapan partai politik yang memiliki kursi di DPR, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menjadi satu-satunya partai yang secara terbuka menyatakan penolakan terhadap usulan pengembalian pilkada tidak langsung. []

Pilkada Lewat DPRD Perbesar Konsentrasi Kekuasaan

Previous article

IPC: Pilkada Tidak Langsung Jadi Langkah Mundur Demokrasi

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Berita