Berita

Empat Partai Baru Minta Pansus RUU Pemilu Hapus Presidential Threshold

0
Panitia khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu mengundang empat partai baru ke rapat dengar pendapat, yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Berkarya, dan Partai Idaman. Empat partai tersebut kompak meminta ketentuan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dihapuskan. Alasannya, presidential threshold tak relevan dengan konsep pemilu serentak yang akan diterapkan pada 2019.
“Karna 2019 adalah pemilu serentak, maka presidential threshold tidak relevan lagi. Lagipula, presidential threshold juga tidak diberlakukan di negara mana pun di dunia dalam pemaknaan pencalonan,” kata Ketua Umum PSI, Grace Natalie, di Senayan, Jakarta Selatan (8/2).
Selain tak relevan, presidential threshold dinilai tak adil dan tak ramah partai baru. Sekretaris Jenderal Perindo, Ahmad Rofiq, mengatakan bahwa presidential threshold adalah akal-akalan pihak yang berkepentingan memenangkan calon-calon presiden tertentu.
Presidential threshold ini menunjukkan adanya keinginan dari sebuah kekuatan besar untuk mengangkangi calon-calon presiden tertentu. Harus diberikan tempat bagi siapapun juga untuk mencalonkan presiden,” tegas Rofik.
Selain meminta presidential threshold dihapuskan, empat partai baru tersebut juga meminta agar verifikasi partai pemilu dilakukan secara adil, yakni kepada semua partai, termasuk partai yang telah eksis di parlemen.
AMALIA SALABI
Pegiat rumahpemilu.org, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Perempuan lulusan Sejarah Universitas Indonesia ini berobsesi menguatkan literasi kepemiluan Indonesia yang tak lepas dari sejarah. Menjadi Presiden Gerakan Intelektual Muda Indonesia (2016-sekarang) dan pengurus Forum Islam Progresif (2018), ia berkeyakinan Islam Indonesia bisa sesuai dengan prinsip kehidupan bernegara demokrasi. Amel biasa berkomunikasi melalui media sosial dan email [email protected].

    Perempuan Pengganti Perempuan Caleg Terpilih

    Previous article

    Female Legislative Should Be Replaced by Other Female Politician

    Next article

    You may also like

    Comments

    Leave a reply

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    More in Berita