Berita

Empat Pengaturan Penguatan Partai di RUU Pemilu

0

Pada acara “Seminar Nasional Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) Pemilu Serentak 2019” di Universitas Gajah Mada (UGM), Yogyakarta (27/4), Ketua Panitia khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu, Muhammad Lukman Edy, menyebutkan empat pengaturan penguatan partai politik di RUU Pemilu.

Satu, penyelesaian konflik partai diserahkan seluruhnya kepada internal partai. Dalam hal ini, posisi Mahkamah Partai ditinggikan dan kemungkinan tak dibuka ruang untuk penyelesaian konflik di pengadilan atau Mahkamah Agung (MA).

Dua, partai harus melakukan rekrutmen calon anggota legislatif (caleg), calon presiden (capres), dan calon wakil presiden (cawapres) secara terbuka. Transparansi rekrutmen calon telah didesak oleh masyarakat dan para pakar ilmu politik guna mencegah politik transaksi dan menguatnya politik oligarkis.

“Memang sudah ada partai yang membuat spanduk untuk rekrutmen calon, tapi belum ada payung hukumnya di UU. Nah, ini kami sediakan di UU. Terserah mereka mau  bentuknya preelection atau msuyawarah khusus dari ranting sampai pusat. Yang pasti, ruang publik untuk mengetahui calon-calon itu terbuka,” jelas Edy.

Tiga, penyederhanaan verifikasi partai. Aturan syarat Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam verifikasi faktual partai peserta pemilu kemungkinan akan dihapuskan. Sebab, verifikasi faktual membutuhkan dana besar dan merepotkan partai.

“Verifikasi DPP (Dewan Pimpinan Partai) saja bisa makan biaya sepuluh miliar. Terus perlu direkap dari tingkat desa, kabupaten/kota, dan provinsi. Ada usulan agar partai parlemen tidak perlu diverifikasi kembali,” tukas Edy.

Empat, bantuan biaya partai oleh negara. Kampanye partai dan biaya saksi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan diakomodir.

“Ada usul partail gak boleh kampanye di media elektronik dan media cetak kecuali yang dibiayai negara. Jadi, nanti kompetisinya setara. Tidak ada partai yang punya stasiun televisi, lalu kampanye setiap hari sehingga lagunya dihafal di luar kepala oleh anak-anak kita,” kata Edy.

AMALIA SALABI
Pegiat rumahpemilu.org, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Perempuan lulusan Sejarah Universitas Indonesia ini berobsesi menguatkan literasi kepemiluan Indonesia yang tak lepas dari sejarah. Menjadi Presiden Gerakan Intelektual Muda Indonesia (2016-sekarang) dan pengurus Forum Islam Progresif (2018), ia berkeyakinan Islam Indonesia bisa sesuai dengan prinsip kehidupan bernegara demokrasi. Amel biasa berkomunikasi melalui media sosial dan email [email protected].

    Ketua Pansus RUU Pemilu: Kami Tak Ingin Menguatkan Sistem Presidensial

    Previous article

    Calon Anggota DPD Diseleksi oleh Pansel dan DPRD

    Next article

    You may also like

    Comments

    Leave a reply

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    More in Berita