Berita

Fenomena 2018: Polarisasi Partai Menguat, Jumlah Calon Kepala Daerah Semakin Dikit

0

Pilkada 2017, menurut Koordinator Nasional (Kornas) Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menyisakan masalah polarisasi partai yang semakin menguat. Polarisasi ini berdampak buruk bagi demokrasi, sebab memunculkan calon kepala daerah yang semakin sedikit. Kondisi diperparah dengan semakin beratnya calon perseorangan untuk maju di pilkada.

“Di 2018, polarisasi koalisinya semakin solid sehingga untuk meningkatkan pecahan-pecahan yang melahirkan banyak calon itu semakin menipis. Sekarang itu, calon kepala daerah per daerah pemilihan maksimal dua, kalau dulu bisa empat,” jelas Nanto pada diskusi “Peluang Calon Perempuan dalam Pilkada 2018” di Tebet, Jakarta Selatan (7/1).

Polarisasi selanjutnya berdampak pada pencalonan perempuan. Ketatnya head to head di Pilkada memperkecil peluang perempuan untuk dicalonkan oleh partai politik.

“Jadi, yang dianggap kuat saja belum tentu berani, apalagi yang masih butuh diafirmasi. Ini persoalan!” tegas Nanto.

Menurutnya, isu kepemimpinan perempuan di 2018 kurang menguntungkan calon kepala daerah perempuan. Hal ini disebabkan banyaknya isu perempuan kepala daerah yang melakukan korupsi di 2017.

“Isu ini diberitakan besar sekali. Berdampak pada sulitnya kita mendorong  isu perempuan pemimpin agar lebih masif,” tutup Nanto.

AMALIA SALABI
Pegiat rumahpemilu.org, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Perempuan lulusan Sejarah Universitas Indonesia ini berobsesi menguatkan literasi kepemiluan Indonesia yang tak lepas dari sejarah. Menjadi Presiden Gerakan Intelektual Muda Indonesia (2016-sekarang) dan pengurus Forum Islam Progresif (2018), ia berkeyakinan Islam Indonesia bisa sesuai dengan prinsip kehidupan bernegara demokrasi. Amel biasa berkomunikasi melalui media sosial dan email [email protected].

    Jangan Disepelekan, Perempuan Calon Kepala Daerah Punya Potensi Kemenangan Tinggi

    Previous article

    Praktek Pencalonan Kepala Daerah Menodai Tujuan Demokratis Pasal 29 UU No.2/2008

    Next article

    You may also like

    Comments

    Leave a reply

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    More in Berita