Berita

Hadar Nafis Gumay: Saya Prihatin Melihat Perkembangan RUU Pemilu

0

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2012-2017, Hadar Nafis Gumay, menyatakan prihatin terhadap perkembangan RUU Pemilu. RUU Pemilu tak menuju perbaikan dan tak mendorong terselenggaranya pemilu yang akuntabel dan berkeadilan.

“Misalnya tentang presidential threshold (PT) dan penataan daerah pemilihan (dapil). PT bertentangan dengan Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) dan penataan dapil diambil alih oleh anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) yang notabenenya adalah peserta pemilu,” jelas Hadar pada diskusi “Menuju Sidang Paripurna RUU Pemilu: Pertaruhan Kepentingan Jangka Pendek Pembentuk UU” di Guntur, Jakarta Selatan (19/7).

Penataan dapil secara keseluruhan semestinya dilakukan oleh penyelenggara pemilu agar tercipta alokasi kursi dan keterwakilan yang adil.

Hadar kemudian berpendapat bahwa KPU menjadi pihak yang paling terbebani atas lambatnya pembahasan RUU Pemilu. Pasalnya, KPU mesti membuat alternatif desain tahapan dalam bentuk Peraturan KPU (PKPU).

Hal tersebut juga mendorong KPU melanggar UU Pemilu yang masih berlaku. Terlebih, Pemerintah dan DPR menolak membahas draf PKPU yang dibuat berdasarkan UU Pemilu yang lama.

“KPU pontang-panting. Harus buat alternatif desain tahapan karena di satu sisi UU Pemilu yang lama masih berlaku, di sisi lain RUU Pemilu tidak ada kepastian kapan selesainya. Sementara itu, waktu persiapan mereka semakin pendek,” kata Hadar.

Hadar mengingatkan, semakin sedikit waktu untuk mempersiapkan tahapan Pemilu Serentak 2019, potensi terjadinya kesalahan semakin besar. RUU Pemilu mesti segera diselesaikan dan DPR tak bisa menunda lagi.

AMALIA SALABI
Pegiat rumahpemilu.org, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Perempuan lulusan Sejarah Universitas Indonesia ini berobsesi menguatkan literasi kepemiluan Indonesia yang tak lepas dari sejarah. Menjadi Presiden Gerakan Intelektual Muda Indonesia (2016-sekarang) dan pengurus Forum Islam Progresif (2018), ia berkeyakinan Islam Indonesia bisa sesuai dengan prinsip kehidupan bernegara demokrasi. Amel biasa berkomunikasi melalui media sosial dan email [email protected].

    JPPR Himbau Anggota DPR Pilih Paket B

    Previous article

    Sistem Pemilihan Presiden Indonesia Telah Selesai di Konstitusi

    Next article

    You may also like

    Comments

    Leave a reply

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    More in Berita