Koalisi masyarakat sipil menyebut sedikitnya terdapat 21 kali intimidasi terhadap pemutaran film dokumenter Pesta Babi (2026) di sejumlah daerah di Indonesia. Intimidasi hingga pembubaran paksa tersebut dinilai menunjukkan semakin menyempitnya ruang kebebasan berekspresi dan kebudayaan di Indonesia.
Koalisi menilai keterlibatan aparat keamanan, termasuk anggota TNI, dalam pembubaran pemutaran film merupakan tindakan yang bermasalah. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, TNI merupakan alat negara di bidang pertahanan, bukan institusi yang bertugas mengatur ruang kebebasan berekspresi maupun kegiatan kebudayaan masyarakat.
“Ketika aparat mulai masuk terlalu jauh ke dalam wilayah ekspresi budaya dan kebebasan berpikir warga, yang terjadi adalah penyempitan ruang demokrasi dan meningkatnya ketakutan untuk berekspresi,” demikian pernyataan koalisi, (11/5).
Berdasarkan data yang dihimpun Watchdog, sedikitnya terdapat 21 kali intimidasi serius selama pemutaran Pesta Babi di berbagai wilayah Indonesia. Bentuk intimidasi beragam, mulai dari tekanan agar acara dibatalkan, telepon dari pihak keamanan, pengawasan oleh intelijen aparat keamanan, permintaan identitas penyelenggara, hingga pembubaran acara secara paksa.
Rangkaian intimidasi tersebut antara lain terjadi pada 9 April 2026 di Dompu, Nusa Tenggara Barat. Saat itu, pemutaran film yang diselenggarakan Barisan Masyarakat Indonesia Wilayah Dompu mendapat tekanan dan selama acara berlangsung diawasi oleh intelijen aparat keamanan.
Intimidasi juga dialami siswa Kelas XI F1 SMAN 1 Sungayan, Kabupaten Tanah Datar, Sumatra Barat. Pada Mei 2026, pihak Badan Intelijen Negara (BIN) disebut menghubungi kepala sekolah terkait pemutaran film tersebut. Di Ternate, Maluku Utara, acara nonton bersama dan diskusi Pesta Babi yang digelar AJI Ternate pada 8 Mei 2026 dibubarkan. Hal serupa terjadi di Suralaga, Lombok Timur, pada 9 Mei 2026 dalam acara yang diselenggarakan Institut Teknologi dan Kesehatan Aspirasi.
Pembubaran di Suralaga dilakukan oleh wakil rektor bersama pihak kepolisian sektor setempat. Sementara itu, di Universitas Mataram, pemutaran film dibubarkan sebelum film selesai diputar. Tekanan juga terjadi di Yogyakarta, sejumlah ruang pemutaran terpaksa dibatalkan karena adanya tekanan dan kekhawatiran terhadap situasi keamanan.
Koalisi menilai aparat keamanan tidak memiliki kewenangan untuk menentukan karya apa yang boleh atau tidak boleh ditonton masyarakat. Menurut koalisi, tugas aparat seharusnya memastikan keamanan dan ketertiban, bukan menentukan selera, moral, maupun tafsir masyarakat terhadap sebuah karya seni.
Koalisi juga menilai pembubaran pemutaran film tersebut tidak disertai alasan yang jelas, baik terkait substansi film maupun aspek keamanan. Dalam masyarakat demokratis, perbedaan pandangan terhadap sebuah karya, menurut koalisi, semestinya disikapi melalui diskusi, kritik, atau pilihan untuk tidak menonton, bukan melalui pelarangan dan intimidasi.
Koalisi mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi merupakan hak yang dijamin UUD 1945. Negara seharusnya melindungi, memenuhi, dan menghormati hak tersebut, bukan membiarkan atau turut melakukan tekanan dan pelarangan terhadap karya seni serta ekspresi budaya. Koalisi juga menilai praktik pengancaman dan kekerasan dalam pembubaran paksa berpotensi memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 448 KUHP. []











Comments