Berita

0

Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik KPU soal Penggunaan Helikopter

Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan dugaan pelanggaran kode etik oleh penyelenggara pemilu terkait penggunaan helikopter dalam perjalanan dinas pada 25 Januari 2024. Penggunaan moda transportasi tersebut dinilai berpotensi menyebabkan pemborosan anggaran negara serta bertentangan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme.

Laporan tersebut disampaikan pada Rabu, 13 Mei 2026. Koalisi menilai penggunaan helikopter dalam perjalanan dinas penyelenggara pemilu tidak didukung urgensi yang jelas. Koalisi terdiri atas pengadu individu Hadar Nafis Gumay selaku pegiat pemilu, Agus Sarwono dari Transparency International Indonesia, dan Zakki Amali dari Trend Asia, serta Indonesia Corruption Watch (ICW) yang diwakili kuasa hukum Rizki Agus Saputra, Hamis Souwakil, dan Jumhadi.

Sebelumnya anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI juga telah dilaporkan terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam penggunaan private jet pada pertengahan 2025. Dalam laporan terbaru, pihak yang diadukan terdiri atas Anggota KPU RI Parsadaan Harahap sebagai Teradu I, Anggota KPU Jawa Barat Abdullah Syapi’i sebagai Teradu II, Sekretaris Jenderal KPU RI Bernard Dermawan Sutrisno sebagai Teradu III, serta Sekretaris KPU Jawa Barat Achmad Syaifudin Rahadian sebagai Teradu IV.

Koalisi mempersoalkan penggunaan helikopter dengan nomor registrasi PK-WSD untuk perjalanan dalam rangka pelantikan 1.463 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Menurut koalisi, penggunaan helikopter tersebut tidak memiliki urgensi yang memadai. Jarak Jakarta menuju Kecamatan Cidaun diperkirakan sekitar 239 kilometer dan dapat ditempuh melalui jalur darat dalam waktu sekitar lima jam.

Selain itu, Cidaun dinilai bukan merupakan wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) yang membutuhkan moda transportasi khusus. Wilayah tersebut juga memiliki akses jalan yang memadai serta tidak sedang berada dalam kondisi bencana, force majeure, maupun keadaan darurat lainnya.

Koalisi menilai penggunaan helikopter bertentangan dengan prinsip efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, dan kepatutan dalam penggunaan anggaran negara sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 113/PMK.05/2012 juncto PMK Nomor 119 Tahun 2023 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap.

Dalam Pasal 2 ayat (1) aturan tersebut disebutkan bahwa perjalanan dinas harus dilaksanakan secara selektif dengan memperhatikan ketersediaan anggaran, pencapaian kinerja, efisiensi, dan akuntabilitas. Sementara Pasal 10 ayat (1) mengatur biaya perjalanan dinas mengacu pada Standar Biaya Masukan (SBM) yang ditetapkan Menteri Keuangan.

Penggunaan helikopter dalam perjalanan tersebut disebut menelan anggaran sebesar Rp 198.903.675. Helikopter tersebut disewa dari PT Whitesky Aviation. Koalisi juga membandingkan biaya yang dikeluarkan dengan estimasi tarif sewa helikopter jenis Bell 505 Jet Ranger X. Berdasarkan estimasi koalisi, tarif sewa helikopter tersebut sekitar US$1.400 per jam atau setara Rp22,1 juta dengan asumsi kurs rata-rata 2024 sebesar Rp15.840 per dolar AS.

Berdasarkan perhitungan perjalanan PK-WSD pada 25 Januari 2024 dengan rute Tangerang-Jakarta-Bandung-Cianjur-Jakarta-Tangerang, total waktu penerbangan disebut mencapai 2 jam 14 menit. Dengan durasi tersebut, koalisi memperkirakan biaya sewa sekitar US$3.127 atau sekitar Rp 49,5 juta. Angka tersebut jauh di bawah realisasi anggaran sebesar Rp 198,9 juta.

“Bila dibandingkan dengan biaya yang dikeluarkan, negara harus menggelontorkan uang dengan nominal hampir empat kali lipat,” demikian substansi laporan koalisi, (13/5). 

Tak hanya mempersoalkan besarnya biaya, koalisi juga menilai tidak terbukanya informasi mengenai rencana pengadaan maupun realisasi penggunaan helikopter tersebut kepada publik. Menurut mereka, kondisi tersebut mengindikasikan adanya persoalan dalam penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Koalisi menilai persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan efisiensi anggaran, tetapi juga menyangkut integritas dan kepatutan penyelenggara pemilu dalam mengambil keputusan terkait belanja negara. Karena itu, penggunaan helikopter tersebut dinilai perlu diperiksa dari perspektif kode etik penyelenggara pemilu untuk memastikan apakah keputusan penggunaan anggaran telah dilakukan sesuai prinsip profesionalitas, akuntabilitas, transparansi, dan kepatutan. []

Intimidasi Pemutaran Pesta Babi Cerminkan Penyempitan Ruang Kebebasan

Previous article

RUU Pemilu Mendesak Dibahas untuk Benahi Korupsi Politik

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Berita