Berita

Jumlah Anggota KPU di 328 Kabupaten/Kota Menjadi Tiga Orang

0

Pasal 10 draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu per 24 Juli 2017 mengatur bahwa jumlah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota adalah tiga atau lima orang. Penatapan jumlah didasarkan atas jumlah penduduk, luas wilayah, dan jumlah wilayah administratif pemerintahan.

Di Lampiran Jumlah Anggota KPU Kabupaten/Kota, bila dihitung, sebanyak 328 KPU kabupaten/kota akan beranggotakan tiga orang, sementara 185 kabupaten/kota lainnya lima orang. Namun, terdapat 1 kota yang tertulis beranggotakan dua orang, yakni Banjarbaru di Kalimantan Selatan. Kemungkinan, angka ini adalah salah ketik, sebab Pasal 10 tak memuat adanya norma bahwa anggota KPU kabupaten/kota dapat hanya dua orang.

Reformulasi jumlah anggota KPU kabupaten/kota mengundang kontra. Anggota KPU Kabupaten Kotawaringin Barat, Pudji Suharyanti, misalnya, menyatakan keberatan dengan dikuranginya jumlah anggota KPU dari lima menjadi tiga. Alasannya, pembagian tugas per divisi sulit dilakukan. Dengan lima divisi, yakni pendataan pemilih, sosialisasi, teknis, logistik, dan hukum, mesti ada anggota yang memegang dua divisi.

“Pembagian divisi sungguh berat. Pasti ada yang dobel. Sementara banyak divisi yang perlu diurus dari awal sampai akhir tahapan. Pembagian kerja, kami saling memback up,” jelas Pudji saat dimintai keterangan (2/8).

Sulitnya lagi, kata Pudji, kondisi geografis di Kotawaringin Barat berat. Kegiatan supervisi dan monitoring ke kecamatan bukan hal sederhana di tengah infrastruktur yang belum memadai. Kecamatan yang letaknya jauh dari kota sulit dijangkau.

“Kotawaringin Barat kan membawahi enam kecamatan. Kalau (anggota KPU) tiga, berarti satu orang mengkoordinasi dua kecamatan. Itu kalau kecamatannya enam. Bagaimana dengan kabupaten atau kota lain yang kecamatannya lebih dari enam?” tukas Pudji.

AMALIA SALABI
Pegiat rumahpemilu.org, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Perempuan lulusan Sejarah Universitas Indonesia ini berobsesi menguatkan literasi kepemiluan Indonesia yang tak lepas dari sejarah. Menjadi Presiden Gerakan Intelektual Muda Indonesia (2016-sekarang) dan pengurus Forum Islam Progresif (2018), ia berkeyakinan Islam Indonesia bisa sesuai dengan prinsip kehidupan bernegara demokrasi. Amel biasa berkomunikasi melalui media sosial dan email [email protected].

    Lukman Edy: Ballot Box Must be Transparent In Order to Prevent Fraud

    Previous article

    Endun Abdul Haq: Tujuh Anggota untuk KPU Jawa Barat Tepat

    Next article

    You may also like

    Comments

    Leave a reply

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    More in Berita