Berita

Kelebihan Surat Suara Mesti Dilaporkan dan Dimusnahkan

0

Dalam draft Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Norma, Standar, Prosedur, dan Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan (NSPK) untuk Pilkada 2018, kelebihan surat suara yang dicetak oleh perusahaan yang memenangkan lelang wajib dilaporkan kepada KPU. Kelebihan surat suara selanjutnya akan dimusnahkan di pabrik atau di kantor KPU, disaksikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi atau Panitia Pengawas (Panwas) kabupaten/kota, kepolisian dan saksi dari peserta pemilu.

“Sepakat ya Pak Arief, pemusnahan diatur di lokasi pencetakan dan disaksikan oleh pihak-pihak yang sudah disebutkan di draft PKPU ditambah saksi dari peserta pemilu,” kata Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi Partai Demokrat, Fandi Utomo, pada rapat dengar pendapat di Senayan, Jakarta Selatan (22/8). Diikuti anggukan Ketua KPU RI, Arief Budiman.

Hadirnya saksi peserta pemilu pada pemusnahan kelebihan surat suara sebelumnya tak dicantumkan dalam draft PKPU, melainkan masukan dari Politisi Partai  Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Sirmadji. Menurutnya, kehadiran saksi peserta pemilu akan mencegah munculnya protes dari peserta pemilu yang mencurigai adanya kecurangan akibat kelebihan surat suara.

“Jangan hanya dari pihak-pihak itu, tapi juga disaksikan oleh saksi dari peserta pilkada. Agar, tidak ada lagi persoalan yang dikaitkan dengan kelebihan surat suara,” kata Sirmadji.

Perusahaan yang sengaja melakukan pencetakan melebihi kebutuhan surat suara akan diberikan sanksi. KPU dan pihak kepolisian akan melakukan pengawasan sejak awal pencetakan, memilah dan memilih surat suara yang telah dicetak, serta mengawal distribusi surat suara. KPU juga mempersilakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Panitia Pengawas (Panwas) kabupaten/kota untuk melakukan pengawasan di pabrik percetakan.

“Tentu kami akan melakukan mekanisme pemberian sanksi kalau perusahaan pencetakan sengaja melakukan pelanggaran. Kalau sanksi perlu dimasukkan, akan kami masukkan,” tutup Arief.

AMALIA SALABI
Pegiat rumahpemilu.org, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Perempuan lulusan Sejarah Universitas Indonesia ini berobsesi menguatkan literasi kepemiluan Indonesia yang tak lepas dari sejarah. Menjadi Presiden Gerakan Intelektual Muda Indonesia (2016-sekarang) dan pengurus Forum Islam Progresif (2018), ia berkeyakinan Islam Indonesia bisa sesuai dengan prinsip kehidupan bernegara demokrasi. Amel biasa berkomunikasi melalui media sosial dan email [email protected].

    Penentuan Orang Asli Papua

    Previous article

    Memilih Kolom Tidak Bergambar Adalah Sah

    Next article

    You may also like

    Comments

    Leave a reply

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    More in Berita