Berita

Menghindari Monopoli Dukungan Partai Agar Tak Ada Lagi Calon Tunggal

0

Pada pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2017, terdapat enam daerah bercalon tunggal. Hal tersebut memang diperbolehkan menurut Undang-undang (UU) Pilkada No.10 Tahun 2016, tetapi keadaan ini menunjukkan adanya dominasi kekuasaan. Oleh karena itu, untuk mengatasi masalah daerah dengan calon tunggal, Sekretariat Bersama (Sekber) Kodifikasi UU Pemilu mengajukan solusi.

“Untuk menghindari monopoli dukungan partai yang berpotensi memunculkan pasangan calon (paslon) tunggal, maka koalisi partai pengusul paslon harus dibatasi.  Tidak boleh melampaui 40 persen dari jumlah kursi legislatif yang dimiliki masing-masing partai,” kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, yang tergabung dalam Sekber, kepada Rumah Pemilu (27/10).

Ketentuan yang disebutkan Titi tercantum dalam RUU Pemilu versi Sekber, yakni pasal 125 ayat (2). Ketentuan ini dinilai Titi ampuh untuk menghindari wilayah bercalon tunggal, sebab calon tunggal cenderung tidak menyerap semua aspirasi dan kebutuhan masyarakat.

“Daerah dengan calon tunggal itu kan tidak ada rivalnya. Artinya, dia tidak tertuntut untuk memiliki program kerja yang lebih baik dari lawan politiknya. Jadi, regulasi perlu mendorong terciptanya pemilu yang mengakomodasi kepentingan rakyat,” jelas Titi.

Pengaturan yang memperbolehkan adanya daerah bercalon tunggal terdapat di UU No.10 Tahun 2016 Pasal 54C dan 85 ayat (2b).

AMALIA SALABI
Pegiat rumahpemilu.org, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Perempuan lulusan Sejarah Universitas Indonesia ini berobsesi menguatkan literasi kepemiluan Indonesia yang tak lepas dari sejarah. Menjadi Presiden Gerakan Intelektual Muda Indonesia (2016-sekarang) dan pengurus Forum Islam Progresif (2018), ia berkeyakinan Islam Indonesia bisa sesuai dengan prinsip kehidupan bernegara demokrasi. Amel biasa berkomunikasi melalui media sosial dan email [email protected].

    Cara Menghindari Oligarki Partai Versi Sekber UU Pemilu

    Previous article

    Limited Open-List Proportional System Does Not Resolve Election Problems

    Next article

    You may also like

    Comments

    Leave a reply

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    More in Berita