Berita

Pantauan KIPP di Pilkada Jawa Barat, Kotak Suara Dibuka Tak Sesuai Prosedur di Beberapa Daerah

0

Berdasarkan hasil pemantauan Komite Independen Pemantau Pemilihan (KIPP) terhadap Pilkada Jawa Barat, yakni Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Pemilihan Wali Kota/Bupati di 16 daerah, ditemukan kasus pembukaan kotak suara yang tak sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) No.10/2016. Kasus ini ditemukan di beberapa kecamatan di Kota Cirebon, di lima desa di Kabupaten Subang, dan di Kota Bandung.

“Di Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang, di lima desa terjadi pembukaan kotak suara tanpa prosedur yang benar. Namun, tidak ditindak lanjuti dengan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sebagaimana diatur dalam Pasal 112 UU No. 1/ 2015,” kata Sekretaris Jenderal KIPP, Kaka Suminta, dalam siaran pers yang diterima oleh rumahpemilu.org (4/7).

Kasus tersebut telah disampaikan oleh KIPP Purwakarta dan KIPP Bandung kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi Jawa Barat. Namun, saat KIPP meminta informasi tentang jumlah dan sebaran kasus serupa, KPU dan Bawaslu Jawa Barat tak memberikan informasi.

“KPU dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat tidak pernah menyampaikan soal jumlah dan sebaran kasus pembukaan kotak suara di berbagai daerah di Jawa Barat secara utuh dan bagaimana tindakan KPU dan Bawaslu Jawa Barat sebagai asas keterbukaan dan akuntabilitas penyelenggara pilkada,” tandas Kaka.

KIPP meminta agar KPU dan Bawaslu Jawa Barat segera menyampaikan kepada publik informasi mengenai jumlah dan sebaran kasus pembukaan kotak suara yang tak sesuai prosedur. Penyelenggara pemilu diharapkan mematuhi asas keterbukaan dan akuntabilitas penyelenggaraan pilkada. Bawaslu didorong untuk menindak pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu dalam kasus tersebut.

AMALIA SALABI
Pegiat rumahpemilu.org, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Perempuan lulusan Sejarah Universitas Indonesia ini berobsesi menguatkan literasi kepemiluan Indonesia yang tak lepas dari sejarah. Menjadi Presiden Gerakan Intelektual Muda Indonesia (2016-sekarang) dan pengurus Forum Islam Progresif (2018), ia berkeyakinan Islam Indonesia bisa sesuai dengan prinsip kehidupan bernegara demokrasi. Amel biasa berkomunikasi melalui media sosial dan email [email protected].

    Pasal 222, Coat Tail Effect, dan Kerugian Konstitusionalitas Partai-Partai Baru

    Previous article

    Lokataru Foundation: Kotak Kosong Makassar adalah Muruah Rakyat, Penyelenggara Jangan Manipulasi Hasil Pilkada

    Next article

    You may also like

    Comments

    Leave a reply

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    More in Berita