Berita

Pasal 222, Coat Tail Effect, dan Kerugian Konstitusionalitas Partai-Partai Baru

0

Nugroho Prasetyo, pendiri organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Rakyat mengajukan permohonan uji materi Pasal 222 Undang-Undang (UU) No.7/2017 terhadap Pasal 6A Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam pembacaan dalil-dalil permohonannya, Nugroho menekankan pada kerugian dirinya sebagai warga negara dan partai-partai baru yang akan kehilangan hak mencalonkan  presiden RI jika Pasal 222 tetap berlaku. Nugroho yang telah mendaklarasikan dirinya sebagai calon presiden (capres), mengklaim telah ada partai baru yang akan mengusungnya menjadi capres jika dirinya berhasil menghapus ambang batas pencalonan presiden.

“Pemohon menyadari pasca melakukan deklarasi, ada partai politik baru yang akan memberikan tiket jika pemohon berhasil menjadikan ambang batas presiden menjadi 0 persen,” tandas Nugroho pada sidang pemeriksaan pendahuluan di gedung MK, Gambir, Jakarta Pusat (3/7).

Ia mengatakan bahwa dirinya tak mungkin mendapatkan dukungan dari partai-partai politik yang memiliki kursi di parlemen. Oleh karenanya, hanya partai-partai politik baru yang dapat menjadi harapan pemberi tiket calon RI 1.

“Partai politik baru telah mengerucut ke dua calon, yakni Joko Widodo dan Prabowo. Peluang terbesar pemohon adalah partai politik baru,” ujar Nugroho.

Menurutnya, keserentakan pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg) pada 2019 akan menimbulkan coat tail effect atau dampak ekor jas yang akan dipengaruhi oleh tokoh capres dan calon wakil presiden (cawapres) yang diusung oleh partai politik. Di tengah aturan yang diterapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) bahwa hanya partai politik pengusung yang logonya akan ditampilkan di surat suara pilpres, maka partai politik baru akan dirugikan.

“Dampak coat tail effect akan merugikan partai politik baru yang ikut-ikutan memilih Prabowo atau Joko Widodo, sebab sekalipun mereka mendukung tetapi logo partai tak akan ditampilkan sehingga mereka tak terdampak coat tail effect tersebut,” tegas Nugroho.

Kemudian, ia juga menyampaikan bahwa Pasal 222 merupakan bentuk diskriminasi terhadap partai baru. Padahal, partai baru menjalankan verifikasi partai politik calon peserta pemilu yang lebih berat dari yang dijalankan oleh partai lama.

“Yang lama, verifikasi faktualnya hanya menggunakan PKPU (Peraturan KPU) No.6/2017. Bagaimana mungkin, partai baru yang mengalami verifikasi lebih berat, tapi tidak bisa mencalonkan presiden dan wakil presiden,” jelas Nugroho.

Nugroho meminta agar MK mengabulkan seluruh permohonannya. Pasal 222 membatasi potensi munculnya putra-putri terbaik bangsa yang memiliki kemampuan untuk memimpin bangsa. Polarisasi politik saat ini tak mewakili seluruh elemen rakyat.

AMALIA SALABI
Pegiat rumahpemilu.org, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Perempuan lulusan Sejarah Universitas Indonesia ini berobsesi menguatkan literasi kepemiluan Indonesia yang tak lepas dari sejarah. Menjadi Presiden Gerakan Intelektual Muda Indonesia (2016-sekarang) dan pengurus Forum Islam Progresif (2018), ia berkeyakinan Islam Indonesia bisa sesuai dengan prinsip kehidupan bernegara demokrasi. Amel biasa berkomunikasi melalui media sosial dan email [email protected].

    PKPU 20/2018 Tentang Pencalonan Anggota Legislatif Pascapengundangan Tanggal 3 Juli 2018

    Previous article

    Pantauan KIPP di Pilkada Jawa Barat, Kotak Suara Dibuka Tak Sesuai Prosedur di Beberapa Daerah

    Next article

    You may also like

    Comments

    Leave a reply

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    More in Berita