Berita

Perludem: KPU Harus Patuhi Putusan MK Laksanakan Verifikasi Faktual

0

Perkumpulan untuk Pemillu dan Demokrasi (Perludem) mengeluarkan pernyataan sikap terkait kesimpulan rapat kerja antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Pemerintah, dan penyelenggara pemilu yang diselenggarakan pada Selasa (16/1). Perludem mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan menetapkan jadwal verifikasi faktual terhadap 12 partai politik calon peserta pemilu.

“KPU mesti segera menetapkan jadwal verifikasi faktual terhadap 12 partai yang sudah memenuhi syarat administrasi, tetapi belum dilaksanakan verifikasi faktual. MK dalam putusannya memerintahkan untuk verifikasi faktual,” kata Fadli dalam rilis pers yang diterima rumahpemilu.org (16/1).

Fadli mengingatkan agar KPU tegas menolak segala bentuk intervensi dari pihak manapun, termasuk dari DPR dan Pemerintah. KPU memiliki amanah dari konstitusi untuk menjamin pelaksanaan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia (luber), jujur, dan adil (jurdil).

“Penting sekali agar KPU menjaga kemandiriannya dalam melaksanakan segala tugas dan kewenangan. KPU mesti fokus pada amanah konstitusi dan menolak intervensi dari pihak manapun,” tandas Fadli.

Perludem juga meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melakukan pengawasan secara adil, demokratis, dan profesional kepada KPU dalam pelaksanaan verifikasi faktual terhadap partai politik calon peserta pemilu.

AMALIA SALABI
Pegiat rumahpemilu.org, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Perempuan lulusan Sejarah Universitas Indonesia ini berobsesi menguatkan literasi kepemiluan Indonesia yang tak lepas dari sejarah. Menjadi Presiden Gerakan Intelektual Muda Indonesia (2016-sekarang) dan pengurus Forum Islam Progresif (2018), ia berkeyakinan Islam Indonesia bisa sesuai dengan prinsip kehidupan bernegara demokrasi. Amel biasa berkomunikasi melalui media sosial dan email [email protected].

    Mesti Ada Cantolan Hukum untuk Tindak Tuntas Mahar Politik di Pilkada

    Previous article

    Mahar Politik, Refleksi Buruknya Sistem Kaderisasi Partai

    Next article

    You may also like

    Comments

    Leave a reply

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    More in Berita