Berita

Perppu Ormas Memperburuk Citra Indonesia sebagai Negara Presidensial

0

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Organisasi Masyarakat (Ormas) memperburuk citra Indonesia sebagai negara presidensial. Bahkan, adanya Perppu mengkonfirmasi kebenaran Global Democracy Index yang menunjukkan bahwa indeks demokrasi dan indeks kebebasan di negara-negara yang menganut sistem presidensial buruk. Sistem presidensial disalahpahami sebagai kuasa kepala negara sekaligus kepala pemerintahan yang dapat berbuat sekehendak hati.

“Pemerintahan  presidensial, negaranya sedikit dari negara-negara yang kebebasannya bagus dan demokrasinya bagus. Dengan kata lain, negara presidensial banyak yang kebebasannya buruk dan tidak demokratis,” jelas Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Usep Hasan Sadikin, pada diskusi “Problematikan Perppu Ormas terhadap Demokrasi, Negara Hukum,  dan HAM” di kantor KontraS, Senen, Jakarta Pusat (24/7).

Usep kemudian menjelaskan bahwa Perppu Ormas menghambat peran serta masyarakat sipil dalam kehidupan demokrasi. Khususnya, peran masyarakat dalam mengawal pemerintahan yang terpilih lewat pemilu yang dilakukan secara langsung, bebas, dan rahasia.

“Perppu ini menghambat masyarakat sipil sebagai pemilih presiden secara langsung untuk mengkritik presiden melalui kelembagaan ormas, lembaga swadaya masyarakat LSM (LSM), maupun pers,” tegas Usep.

Presiden Joko Widodo tak semestinya mengeluarkan Perppu Ormas di tengah demokrasi yang tengah berjalan dalam cita-cita dan semangat reformasi. Pemerintah, melalui Perppu Ormas, telah menarik kebebasan masyarakat ke dalam situasi yang tak jauh berbeda dengan situasi pada rezim otoritarian.

AMALIA SALABI
Pegiat rumahpemilu.org, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Perempuan lulusan Sejarah Universitas Indonesia ini berobsesi menguatkan literasi kepemiluan Indonesia yang tak lepas dari sejarah. Menjadi Presiden Gerakan Intelektual Muda Indonesia (2016-sekarang) dan pengurus Forum Islam Progresif (2018), ia berkeyakinan Islam Indonesia bisa sesuai dengan prinsip kehidupan bernegara demokrasi. Amel biasa berkomunikasi melalui media sosial dan email [email protected].

    Undang-Undang Pemilu Mulai Dibawa ke MK

    Previous article

    Langkah Besar Menuju Pemilu 2019

    Next article

    You may also like

    Comments

    Leave a reply

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    More in Berita