Berita

Presiden Perpanjang Masa Jabatan Anggota DKPP

0

Presiden Joko Widodo memperpanjang masa jabatan anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Proses pengusulan anggota DKPP oleh DPR yang masih belum selesai jadi sebab perpanjangan ini. Anggota DKPP 2017-2022, sebelum Keputusan Presiden ini, berakhir 12 Juni 2022.

“Memperpanjang masa tugas Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Periode 2017-2022 unsur Tokoh Masyarakat,” mengutip kalimat dalam Keputusan Presiden RI 63/P 2022 (8/2022).

Presiden memutuskan memperpanjang masa tugas anggota DKPP 2017-2022, masing-masing atas nama:

Ida Budhiati, S.H., M.H.;

Didik Supriyanto, S.IP., M.IP.;

Prof. Dr. Muhammad, S.IP., M.Si.;

Dr. H. Alfitra Salam, APU.;

Prof. Dr. Teguh Prasetyo, S.H., M.Si.

Perpanjangan masa tugas Anggota DKPP ini, berlaku paling lama tiga bulan terhitung mulai 12 Juni 2022 atau sampai dengan ditetapkannya Keputusan Presiden tentang Pengangkatan Anggota DKPP 2022-2027. Keputusan ini berdasarkan peraturan perundang-undangan berlaku.

Pasal 155 ayat (4) huruf c dan ayat (5) UU 7/2017 memuat ketentuan pemilihan anggota DKPP. Lima orang anggota DKPP yang merupakan unsur tokoh masyarakat, masing-masing diusulkan Presiden sebanyak dua orang dan DPR sebanyak tiga orang. []

USEP HASAN SADIKIN
Peneliti di Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Pada 2016, lelaki kelahiran Banten ini memimpin Tim Redaksi rumahpemilu.org menjadi nominasi mewakili Indonesia dalam “The Bobs-Best of Online Activism” 2016 (Deutsche Welle, Jerman). Usep pun terlibat mengadvokasi perancangan UU Pemilu sebagai koordinator Sub-Komite KeterwakilanPerempuan di “Sekretariat Bersama Kodifikasi UU Pemilu”. Sebelum di Perludem, warga Depok ini aktif dalam isu feminisme di Yayasan Jurnal Perempuan (2009-2012) dan isu hak warga difabel di Helen Keller International Indonesia (2012). Pada 2018-2022, Usep berkesempatan kuliah di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera melalui Beasiswa Munir Said Thalib. Usep biasa berinteraksi melalui media sosial dan email di [email protected].

Tantangan Lama VS Tantangan Baru KPU

Previous article

KPU akan Mengoptimalkan Sipol sebagai Alat Bantu

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Berita