Berita

Presiden Perpanjang Masa Jabatan Anggota DKPP

0

Presiden Joko Widodo memperpanjang masa jabatan anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Proses pengusulan anggota DKPP oleh DPR yang masih belum selesai jadi sebab perpanjangan ini. Anggota DKPP 2017-2022, sebelum Keputusan Presiden ini, berakhir 12 Juni 2022.

“Memperpanjang masa tugas Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Periode 2017-2022 unsur Tokoh Masyarakat,” mengutip kalimat dalam Keputusan Presiden RI 63/P 2022 (8/2022).

Presiden memutuskan memperpanjang masa tugas anggota DKPP 2017-2022, masing-masing atas nama:

Ida Budhiati, S.H., M.H.;

Didik Supriyanto, S.IP., M.IP.;

Prof. Dr. Muhammad, S.IP., M.Si.;

Dr. H. Alfitra Salam, APU.;

Prof. Dr. Teguh Prasetyo, S.H., M.Si.

Perpanjangan masa tugas Anggota DKPP ini, berlaku paling lama tiga bulan terhitung mulai 12 Juni 2022 atau sampai dengan ditetapkannya Keputusan Presiden tentang Pengangkatan Anggota DKPP 2022-2027. Keputusan ini berdasarkan peraturan perundang-undangan berlaku.

Pasal 155 ayat (4) huruf c dan ayat (5) UU 7/2017 memuat ketentuan pemilihan anggota DKPP. Lima orang anggota DKPP yang merupakan unsur tokoh masyarakat, masing-masing diusulkan Presiden sebanyak dua orang dan DPR sebanyak tiga orang. []

USEP HASAN SADIKIN
Peneliti di Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang sejak Pemilu 2014 terlibat mengadvokasi keterbukaan data dan informasi pemilu serta menghubungkannya dalam ekosistem Open Government Indonesia dan Open Government Partnership/Global. Usep memimpin Tim Redaksi Rumahpemilu, menjamin informasi pemilu yang kredibel dan imparsial sehingga pernah dinominasikan mewakili Indonesia dalam “The Bobs-Best of Online Activism” 2016 (Deutsche Welle, Jerman). Dalam advokasi undang-undang pemilu, ia terlibat merancang ketentuan hukum keterwakilan perempuan (Koordinator Sub-Komite) dan sistem pemilu bersama koalisi masyarakat sipil untuk kodifikasi undang-undang pemilu. Dalam isu demokrasi digital, Usep mengkoordinir koalisi masyarakat sipil dalam advokasi moderasi konten dan pemantauan media sosial. Sebelum di Perludem, lulusan Universitas Indonesia (2008) dan Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera (Beasiswa Munir Said Thalib, 2022) ini aktif dalam isu GEDSI (gender, equality, disability, and social inclusion) di Yayasan Jurnal Perempuan (2009–2012) dan Helen Keller International Indonesia (2012).

Tantangan Lama VS Tantangan Baru KPU

Previous article

KPU akan Mengoptimalkan Sipol sebagai Alat Bantu

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Berita