Berita

Presidential Threshold Nol Persen Penting Agar Presiden Tak Tersandera Partai

0

Pemerintah, baik melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) maupun Presiden Joko Widodo bersikukuh mempertahankan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden sebesar 20-25 persen. Argumentasinya, agar calon presiden memiliki modal dukungan politik dari partai-partai yang akan berlaga di parlemen guna menghasilkan pemerintahan presidensil yang solid.

Argumentasi tersebut, oleh Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilihan (KIPP), Kaka Suminta, dinilai terbantahkan. Pasalnya, siapa pun presiden terpilih pasti mengantongi mandat rakyat sebanyak lima puluh plus satu. Presidential threshold nol persen justru akan melepaskan presiden terpilih dari sandera partai atau politik balas budi terhadap partai pendukungnya.

“Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) soal pemilu serentak itu membuka ruang lebar buat sebanyak mungkin orang yang didukung partai politik apapun jadi peserta pemilu. Tujuannya, agar presiden tidak tersandera partai,” kata Kaka pada status akun facebooknya (20/6).

Menurut Kaka, obligasi politik presiden adalah kepada rakyat yang telah memberikannya kontrak politik, bukan kepada partai. Presidential threshold sebesar 20-25 persen merupakan kepentingan sebagian partai dan incumbent yang hendak membatasi pesaing di Pemilu Presiden 2019.

“Kalau buat sebagian partai dan Presiden, ya memang kepentingannya harus ada presidential threshold. Partai butuh jaminan presiden, incumbent perlu membatasi pesaing,” ujar Kaka.

AMALIA SALABI
Pegiat rumahpemilu.org, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Perempuan lulusan Sejarah Universitas Indonesia ini berobsesi menguatkan literasi kepemiluan Indonesia yang tak lepas dari sejarah. Menjadi Presiden Gerakan Intelektual Muda Indonesia (2016-sekarang) dan pengurus Forum Islam Progresif (2018), ia berkeyakinan Islam Indonesia bisa sesuai dengan prinsip kehidupan bernegara demokrasi. Amel biasa berkomunikasi melalui media sosial dan email [email protected].

    KPU Siapkan Dua Versi Draf

    Previous article

    333 Laki-Laki Daftar Panwaslih di Sumsel, Bawaslu Tunggu Partisipasi Perempuan

    Next article

    You may also like

    Comments

    Leave a reply

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    More in Berita