Berita

Presidential Threshold Tak Dapat Diterapkan di Pemilu 2019

0

Salah satu pemohon uji materi Pasal 222 Undang-Undang (UU) No.7/2017, Effendi Gazali, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memberlakukan surut presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden. Pembuat UU, yakni Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tak pernah mengumumkan kepada masyarakat bahwa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014 akan dijadikan sebagai ambang batas pencalonan presiden pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

Presidential threshold itu tidak dapat diterapkan pada Pemilu 2019 nanti, karena pada waktu kami menggunakan hak pilih pada Pileg 2014, kami tidak pernah diberikan informasi bahwa apa yang kami lakukan itu boleh digunakan begitu saja sebagai threshold 2019,” tegas Effendi pada sidang uji materi di gedung MK, Gambir, Jakarta Pusat (24/10).

Effendi juga menyebut penerapan presidential threshold sebagai sebuah manipulasi dari pembuat UU. Tak ada negara yang menerapkan suatu kebijakan tanpa menyampaikan informasi terlebih dulu kepada masyarakat dalam waktu yang relevan.

“Menerapkan hasil Pileg sebagai presidential threshold Pilpres 2019 tanpa memberi tahu kepada masyarakat, itu kami anggap manipulatif. Saya pribadi, kalau pilihan saya akan digunakan sebagai threshold di 2019, saya pasti tidak akan memilih apa yang saya pilih pada Pileg 2014,” kata Effendi.

Selain Effendi Ghazali, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan beberapa aktivis pemilu lainnya seperti Hadar Nafis Gumay dan Yuda Irlang juga mengajukan uji materi terhadap Pasal 222.

AMALIA SALABI
Pegiat rumahpemilu.org, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Perempuan lulusan Sejarah Universitas Indonesia ini berobsesi menguatkan literasi kepemiluan Indonesia yang tak lepas dari sejarah. Menjadi Presiden Gerakan Intelektual Muda Indonesia (2016-sekarang) dan pengurus Forum Islam Progresif (2018), ia berkeyakinan Islam Indonesia bisa sesuai dengan prinsip kehidupan bernegara demokrasi. Amel biasa berkomunikasi melalui media sosial dan email [email protected].

    Khairul Fahmi: We Must Evaluate the Registration Procedure for Political Parties

    Previous article

    Yayasan Advokasi Rakyat Aceh Dukung Reformulasi Jumlah Anggota KIP dan Bawaslu di Aceh

    Next article

    You may also like

    Comments

    Leave a reply

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    More in Berita