Berita

Refly Harun: Kalau Mau Pemilu Jujur dan Adil, UU Pemilu Tak Disusun oleh Pemerintah dan DPR

0

Pengurus Pusat Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN), Refly Harun, mengatakan bahwa apabila masyarakat menginginkan terselenggaranya pemilu yang adil dan jujur, Undang-Undang (UU) Pemilu mestinya tak disusun oleh Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). UU Pemilu yang disusun oleh Pemerintah dan DPR sarat dengan nuansa kepentingan jangka pendek.

“Problem terbesar pemilu adalah pemilu itu curang. Kalau mau baik, yang nyusun jangan Pemerintah dan DPR. Memang mereka punya wewenang konstitusional untuk membuat UU Pemilu, tapi yang harus digaris bawahi, selama ini mereka gak bisa bikin UU Pemilu yang berjangka panjang,” tegas Refly pada diskusi “Polemik Gagasan Anggota DPD Dipilih Pansel dan DPRD” di Kebon Jeruk, Jakarta Barat (9/5).

Refly kemudian menilai bahwa selama UU Pemilu tak memuat penegakkan hukum pemilu yang solid dan detil, penyelenggaraan pemilu tak akan bebas dari praktek-prakter kecurangan. DPR mestinya memastikan bahwa aturan yang dibuatnya dapat menjamin pelaku politik uang ditindak tegas. Regulasi mesti memberikan wewenang kuat untuk menegakkan hukum pemilu.

“Mereka mungkin khawatir kalau ada lembaga yang kuat untuk melakukan diskualifikasi, ya yang didiskualifikasi pertama itu mereka sendiri. Saya masih pesimistis dengan UU yang ada bahwa pengaturannya tidak bisa mencegah praktek kecurangan di pemilu kita,” kata Refly.

Sifat dasar manusia, kata Refly, adalah berbuat curang. Sistem yang baik akan mencegah terjadinya kecurangan.

AMALIA SALABI
Pegiat rumahpemilu.org, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Perempuan lulusan Sejarah Universitas Indonesia ini berobsesi menguatkan literasi kepemiluan Indonesia yang tak lepas dari sejarah. Menjadi Presiden Gerakan Intelektual Muda Indonesia (2016-sekarang) dan pengurus Forum Islam Progresif (2018), ia berkeyakinan Islam Indonesia bisa sesuai dengan prinsip kehidupan bernegara demokrasi. Amel biasa berkomunikasi melalui media sosial dan email [email protected].

    Tujuan Rekrutmen Calon Anggota DPD oleh Pansel dan DPRD Tak Jelas dan Tak Tepat Sasaran

    Previous article

    Daftar Timus dan Timsin RUU Pemilu Dirilis, Rapat Mesti Terbuka untuk Publik

    Next article

    You may also like

    Comments

    Leave a reply

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    More in Berita