Berita

Registrasi Face Recognition Berpotensi Buka Ruang Mass Surveillance

0

Pemerintah berdalih penerbitan kebijakan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi dengan metode pengenalan wajah (face recognition) merupakan bagian dari upaya memperkuat regulasi sektor telekomunikasi sekaligus melindungi konsumen dari tindakan ilegal. Narasi tersebut mulai dikemukakan pemerintah sejak awal 2024, ketika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebut penggunaan identitas palsu kerap dimanfaatkan dalam kasus penipuan dan kejahatan digital.

Namun, Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) menilai pemerintah tidak terlebih dahulu melakukan assessment atau evaluasi terhadap sistem penyelenggaraan telekomunikasi yang selama ini berjalan sebelum menerbitkan kebijakan tersebut. LBH Pers juga menilai alasan pemerintah tersebut kontradiktif dengan adanya praktik yang dinilai melegalkan jual-beli data kependudukan kepada pihak swasta sebagaimana diatur dalam Pasal 58 Undang-Undang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk).

Menurut LBH Pers, persoalan perlindungan data tidak dapat diselesaikan semata-mata dengan memperluas pengumpulan data identitas pelanggan. Pemerintah seharusnya terlebih dahulu mengevaluasi tata kelola data yang sudah berjalan, termasuk memastikan adanya mekanisme pengawasan dan perlindungan yang memadai.

“Pengumpulan data biometrik oleh penyelenggara telekomunikasi secara masif berpotensi membuka ruang bagi praktik mass surveillance oleh negara maupun pihak swasta,” tulis LBH Pers (13/2). 

Pengumpulan dan pemrosesan data telekomunikasi, menurut LBH Pers, berpotensi memungkinkan pemantauan terhadap aktivitas warga, termasuk informasi mengenai perangkat yang digunakan serta pelacakan lokasi spesifik seseorang melalui gawai yang menggunakan kartu SIM.

Risiko tersebut dinilai semakin serius karena data biometrik, termasuk face recognition, merupakan data pribadi sensitif yang memiliki karakteristik khusus dalam pelindungannya. Data biometrik berkaitan erat dengan keselamatan individu karena merepresentasikan karakteristik fisiologis maupun perilaku seseorang.

Selain persoalan mass surveillance, LBH Pers melihat ketentuan Pasal 13 ayat (4) Permenkomdigi 7/2026 memberikan ruang terlalu luas bagi pemerintah untuk memperoleh akses terhadap data pengguna. Ketentuan tersebut, tidak menguraikan secara jelas maksud dan tujuan pemrosesan data ketika pemerintah memperoleh akses terhadap data pelanggan.

Pengaturan yang longgar tersebut dinilai tidak sejalan dengan prinsip pelindungan data pribadi yang mengharuskan setiap pemrosesan dilakukan sesuai dengan tujuan yang telah ditentukan. Subjek data juga berhak memperoleh informasi mengenai tujuan dan aktivitas pemrosesan data pribadi, termasuk pemberitahuan apabila terjadi kegagalan pelindungan data pribadi. []

SAFEnet: Pola Orde Baru Kembali Muncul di Ruang Siber

Previous article

LBH Pers Nilai Kewajiban Face Recognition Abaikan Hak Fundamental Warga

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Berita