LBH Pers menilai pengesahan dan pemberlakuan Permen Komdigi 7/2026 menunjukkan pengabaian negara terhadap hak-hak fundamental warga negara. LBH Pers mempersoalkan penggunaan data biometrik berbasis face recognition sebagai syarat wajib registrasi kartu SIM. Kebijakan tersebut dinilai secara langsung membatasi hak setiap individu untuk menentukan secara bebas persetujuan atas pemrosesan data biometriknya.
“Data biometrik bukan sekadar data administratif. Data tersebut melekat secara permanen pada tubuh dan identitas seseorang sehingga pemrosesannya membutuhkan perlindungan yang lebih ketat,” jelas LBH Pers melalui keterangan tertulis, (13/2).
Dalam perspektif hak asasi manusia, persetujuan atas pemrosesan data pribadi semestinya diberikan secara bebas, spesifik, dan tanpa tekanan. Saat negara menjadikan data biometrik sebagai prasyarat mutlak untuk mengakses layanan komunikasi, LBH Pers menilai persetujuan tersebut kehilangan sifat sukarelanya.
“Ketika negara menjadikan biometrik sebagai prasyarat mutlak untuk mengakses layanan komunikasi, maka persetujuan tersebut kehilangan sifat sukarela dan berubah menjadi bentuk pemaksaan tidak sah oleh Negara,” tulis LBH Pers.
LBH Pers juga melihat potensi diskriminasi terhadap kelompok masyarakat yang tidak memiliki perangkat dengan fitur kamera. Ketiadaan perangkat tersebut dapat disebabkan oleh keterbatasan ekonomi maupun pilihan pribadi. Kewajiban verifikasi wajah, menurut LBH Pers, berpotensi semakin meminggirkan kelompok masyarakat tertentu karena akses terhadap layanan komunikasi bergantung pada kemampuan seseorang memenuhi persyaratan teknologi biometrik.
“Kondisi tersebut berpotensi melanggar hak atas akses komunikasi dan informasi yang seharusnya dapat dinikmati secara inklusif oleh setiap warga negara,” imbuh LBH.
Lebih jauh, kewajiban penggunaan biometrik dalam registrasi kartu SIM tidak dapat dipandang semata sebagai persoalan teknis administrasi. Kebijakan tersebut berkaitan langsung dengan hak privasi, hak atas informasi, dan hak atas akses komunikasi warga negara. LBH Pers menilai pemerintah perlu meninjau kembali kebijakan tersebut dengan mempertimbangkan keamanan data, prinsip persetujuan, perlindungan kelompok rentan, serta jaminan agar kebijakan publik tidak menciptakan diskriminasi dalam akses terhadap layanan komunikasi. []











Comments