Berita

Wacana Pilkada Dipilih DPRD Ancam Kedaulatan Rakyat dan Perkuat Dominasi Elite

0

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi UU Pemilu menilai kembali menguatnya wacana mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD merupakan ancaman serius bagi masa depan demokrasi Indonesia. Menurut koalisi, gagasan yang kembali bergulir sejak akhir 2024 dan semakin menguat pada akhir 2025 tersebut menunjukkan kecenderungan mundurnya komitmen pemerintah dan partai-partai politik terhadap prinsip kedaulatan rakyat.

Koalisi menyebut rencana perubahan sistem pilkada itu berpotensi membawa dampak besar terhadap akuntabilitas pemerintahan daerah, relasi kekuasaan antara pusat dan daerah, hingga kompetisi politik di tingkat lokal. Pemindahan hak memilih kepala daerah dari masyarakat kepada DPRD dinilai menghilangkan hak politik warga negara yang dijamin konstitusi sekaligus memperkuat sentralisasi kekuasaan di tangan elite politik nasional.

“Dengan kondisi politik yang sangat terkonsolidasi saat ini, masa depan kepemimpinan daerah berpotensi semakin didominasi elite partai politik di Jakarta,” demikian pernyataan koalisi (11/1). 

Koalisi menilai kecenderungan sentralisasi kekuasaan sebenarnya telah terlihat dalam beberapa tahun terakhir. Meski kepala daerah masih dipilih secara langsung, sebagian kewenangan pemerintah daerah disebut telah ditarik kembali ke pemerintah pusat melalui Undang-Undang Cipta Kerja sehingga ruang pengambilan kebijakan di daerah semakin terbatas.

Dalam kajiannya, koalisi mengidentifikasi sedikitnya empat dampak utama apabila kepala daerah dipilih oleh DPRD. Pertama, mekanisme checks and balances di tingkat daerah dinilai akan melemah. Selama ini DPRD menjalankan fungsi pengawasan terhadap kepala daerah. Namun apabila DPRD sekaligus menjadi lembaga yang memilih kepala daerah, hubungan tersebut dikhawatirkan berubah menjadi subordinatif sehingga kepala daerah berpotensi tersandera oleh kepentingan politik DPRD dalam mengambil kebijakan strategis.

Koalisi juga menyoroti kondisi saat ini di mana banyak kepala daerah justru menggunakan jalur di luar DPRD, seperti media sosial, untuk menerima aspirasi masyarakat. Fenomena tersebut dinilai menunjukkan fungsi DPRD sebagai penyalur aspirasi publik belum berjalan efektif. Jika kepala daerah dipilih DPRD, ruang independensi kepala daerah diperkirakan akan semakin menyempit.

Kedua, pola pertanggungjawaban kepala daerah diperkirakan akan bergeser dari rakyat kepada DPRD sebagai lembaga yang memilihnya. Koalisi menilai mekanisme tersebut menyerupai sistem parlementer, di mana pejabat eksekutif lebih tunduk kepada lembaga yang mengangkatnya dibandingkan kepada masyarakat.

“Akibatnya, legitimasi politik yang seharusnya berasal dari rakyat akan berpindah kepada DPRD, bahkan pada akhirnya kepada partai politik yang menguasai lembaga tersebut,” jelas koalisi. 

Ketiga, koalisi menilai pemerintah belum pernah menjelaskan potensi berpindahnya praktik politik uang apabila pilkada dilakukan melalui DPRD. Selama ini biaya politik tinggi dan politik uang kerap dijadikan alasan untuk mengevaluasi pilkada langsung. Padahal, menurut koalisi, praktik transaksi politik tetap berpotensi terjadi bahkan lebih sulit diawasi karena berlangsung di ruang tertutup. 

“Menurut catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), sebanyak 545 anggota DPRD terjerat kasus korupsi sepanjang 2010 hingga 2024. Data tersebut dinilai menunjukkan tingginya kerentanan transaksi politik di tingkat legislatif daerah,” terang koalisi. 

Keempat, sistem pemilihan melalui DPRD dinilai akan memperkuat dominasi partai-partai yang menguasai kursi legislatif daerah. Kondisi tersebut diperkirakan menutup peluang calon perseorangan atau independen untuk maju sebagai kepala daerah karena seluruh proses penentuan bergantung pada konfigurasi politik di DPRD. Koalisi bahkan mengingatkan adanya kemungkinan semakin besarnya pengaruh pemerintah pusat terhadap proses penentuan kepala daerah melalui elite partai politik yang menguasai DPRD.

Atas dasar itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi UU Pemilu kembali menegaskan penolakannya terhadap perubahan mekanisme pilkada menjadi pemilihan oleh DPRD. Koalisi mendesak agar setiap rencana perubahan sistem pemilihan kepala daerah dilakukan secara transparan, partisipatif, dan berorientasi pada penguatan integritas pilkada langsung, bukan mengurangi kedaulatan rakyat dalam menentukan pemimpinnya. []

Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Wacana Pilkada Melalui DPRD

Previous article

Pilkada oleh DPRD Ancam Kedaulatan Rakyat

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Berita