Berita

Desain Surat Suara Pileg Tak Boleh Rugikan Peserta Pemilu

0

Pada uji publik Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (RPKPU) tentang Norma, Standar, Prosedur Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemilu 2019, muncul perdebatan mengenai desain surat suara Pemilihan Legislatif (Pileg). Partai politik dengan nomor urut besar tak ingin desain surat suara seperti Pileg 2014 karena dinilai merugikan.

“Surat suara kemarin terlalu panjang. Partai yang di nomor urut bawah, sepuluh, itu dirugikan. Kami minta KPU junjung asas keadilan. Jadi, (penomoran) tidak dari atas ke bawah, tapi menyamping,” tandas perwakilan dari Partai NasDem di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat (19/3).

Menjawab hal tersebut, Anggota KPU RI, Pramono Ubaid, mengatakan KPU tak akan mendesain surat suara Pileg tanpa konsultasi dan persetujuan dari partai politik peserta Pemilu. Pada prinsipnya, desain surat suara harus memudahkan pemilih dalam melakukan pembacaan dan pemilihan.

“Tentu aspek keadilan semua peserta pemilu akan kami pegang. Memang harus ada persetujuan dari peserta pemilu. Jadi, pasti akan kami komunikasikan terus,” ucap Pramono.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, yang turut hadir pada uji publik RPKPU, mengingatkan agar KPU memperhatikan besaran surat suara dengan besaran bilik suara. Surat suara tak boleh mudah rusak saat dibuka, dilipat dan dimasukkan ke kotak suara karena surat suara yang rusak dianggap tidak sah.

“Perlu disimulasikan dengan baik. Karena, bilik suara kita kan kecil. Jadi, agar surat suara tidak rusak,” tukas Titi.

Berbeda dengan surat suara Pileg yang mengundang sedikit perdebatan, surat suara Pemilihan Presiden (Pilpres) tak mengundang reaksi peserta uji publik. Di surat suara Pilpres nanti, akan ada tambahan gambar partai politik atau gabungan partai politik pengusung calon presiden dan calon wakil presiden.

“Ini yang membedakan surat suara Pilpres sekarang dengan sebelumnya karena keserentakan Pileg dan Pilpres. Sehingga, Pilpres memuat tanda gambar partai dan gabungan partai,” kata Pramono.

AMALIA SALABI
Pegiat rumahpemilu.org, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Perempuan lulusan Sejarah Universitas Indonesia ini berobsesi menguatkan literasi kepemiluan Indonesia yang tak lepas dari sejarah. Menjadi Presiden Gerakan Intelektual Muda Indonesia (2016-sekarang) dan pengurus Forum Islam Progresif (2018), ia berkeyakinan Islam Indonesia bisa sesuai dengan prinsip kehidupan bernegara demokrasi. Amel biasa berkomunikasi melalui media sosial dan email [email protected].

    Pemilu Serentak 2019, 4 Bilik Suara per TPS

    Previous article

    Parpol Protes Ukuran Bahan Kampanye Terlalu Kecil, KPU RI: Kami Ingin Pemilu 2019 Ramah Lingkungan

    Next article

    You may also like

    Comments

    Leave a reply

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    More in Berita