Berita

Parpol Protes Ukuran Bahan Kampanye Terlalu Kecil, KPU RI: Kami Ingin Pemilu 2019 Ramah Lingkungan

0

Partai politik memprotes ukuran bahan kampanye yang difasilitasi oleh Komisi Pemilihan Umum di dalam draft Peraturan KPU (PKPU) tentang Norma, Standar, Prosedur Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemilu 2019. Partai politik menilai ukuran terlalu kecil dan meminta KPU mengkaji kembali.

“Ini kok stiker hanya 5 cm kali 10 cm ya? Terlalu kecil ini. Saya pikir butuh kajian faktual,” celetuk peserta dari partai politik yang hadir pada uji publik PKPU di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat (19/3).

Ketua KPU RI, Arief Budiman, menjelaskan. Ukuran selebaran, poster, brosur, pamflet, dan stiker telah dikonsultasikan kepada jasa percetakan. Ukuran bahan kampanye disesuaikan dengan kebutuhan dan mengutamakan prinsip ramah lingkungan.

“Kami membuat ukuran-ukuran ini pakai kajian. Kami hubungi tukang percetakan, biasanya mereka cetak ukuran berapa untuk poster, pamflet, brosur, dan sebagainya. Memang stiker ukurannya kecil karena stiker itu sebetulnya dilarang karena tidak ramah lingkungan,” terang Arief.

Di PKPU, ukuran brosur yang diizinkan yakni 21 cm kali 29 cm. Untuk poster, ukuran paling besar yang diizinkan adalah 40 cm kali 60 cm. KPU meminta partai politik mencetak bahan kampanye dengan bahan dasar yang dapat didaur ulang. Adapun ukuran masing-masing jenis bahan kampanye akan ditinjau ulang oleh KPU mempertimbangkan saran dari partai politik peserta Pemilu.

AMALIA SALABI
Pegiat rumahpemilu.org, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Perempuan lulusan Sejarah Universitas Indonesia ini berobsesi menguatkan literasi kepemiluan Indonesia yang tak lepas dari sejarah. Menjadi Presiden Gerakan Intelektual Muda Indonesia (2016-sekarang) dan pengurus Forum Islam Progresif (2018), ia berkeyakinan Islam Indonesia bisa sesuai dengan prinsip kehidupan bernegara demokrasi. Amel biasa berkomunikasi melalui media sosial dan email [email protected].

    Desain Surat Suara Pileg Tak Boleh Rugikan Peserta Pemilu

    Previous article

    Menunggu Masa Kampanye, Partai Politik Boleh Konsolidasi di Internal Partai

    Next article

    You may also like

    Comments

    Leave a reply

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    More in Berita