Liputan Khusus

PTUN Kabulkan Gugatan Perempuan Caleg DPRD Provinsi Dapil 2 Makassar

0

Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar mengabulkan gugatan Misriani Ilyas terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan tentang Penetapan Calon Terpilih DPRD Provinsi Pemilu 2019. Putusan final PTUN ini harus ditindaklanjuti KPU Sulsel dengan mengubah keputusan, mengganti caleg nomor 1 Adam Muhammad (9.599 suara) dengan caleg nomor 3 Misriani Ilyas (10.057 suara) sebagai anggota dewan DPRD Sulsel terpilih dari Partai (Gerakan Indonesia Raya) Gerindra.

“Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya,” Hakim Majelis yang diketuai M. Noor Halim dalam Pokok Sengketa memutus (16/7).

PTUN membatalkan Keputusan KPU Sulsel Nomor: 220/PL.019-Kpt/73/Prov/XII/2019 tertanggal 2 Desember 2019. Dengan ini isi keputusan KPU Sulsel tersebut yang menetapkan caleg Partai Gerindra nomor 1 Adam Muhammad sebagai anggota dewan DPRD Sulsel terpilih hasil Pemilu 2019, tak berlaku. Adam digantikan perempuan caleg nomor 3 Misriani Ilyas yang menggugat Keputusan KPU Sulsel tersebut melalui mekanisme peradilan sengketa di PTUN.

Hakim menimbang  tentang duduknya sengketa/perselisihan salah satunya adalah pembuktian Penggugat mengenai perolehan suara tiap caleg. Selain Penggugat dan Tergugat, terdapat lima anggota dan kader Partai Gerindra lain yang mengikuti Pemilu DPRD Sulsel 2019 untuk Dapil Sulsel II (Makassar B). Perolehan suaranya adalah: Lambang Partai Gerindra (7.711), Caleg No.1 Adam Muhammad (9.599), No.2 Hj. Emawati, S.S (6.547), No. 3 Misriani Ilyas S.P., M.Si. (10.057), No. 4 Syamsuddin Nur S.H., M.H. (2.652), No. 5 H. Abu Djaropi, S.E. No. 6 Muh. Rudi S.T (410).

Berdasar bukti perolehan suara tersebut, PTUN Makassar menilai KPU Sulsel sebagai Tergugat I tidak konsisten sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Nasib caleg dalam sistem proporsional terbuka yang ditentukan oleh perolehan suara terbanyak tiap caleg dengan mudahnya diganti karena adanya tekanan dan kepentingan pihak tertentu secara melawan hukum.

Komitmen proporsional terbuka dan keterpilihan perempuan

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini menilai positif Putusan PTUN Makassar tersebut. Menurutnya, Putusan PTUN Makassar dalam kasus tersebut telah membantu menghadirkan keadilan pemilu bagi caleg yang dipecat partai secara tidak berkeadilan.

“Dalam sistem proporsional terbuka ada relasi yang lebih kuat antara pemilih dengan caleg yang mereka pilih,” kata Titi (21/7).

Titi menjelaskan, dalam sistem proporsional terbuka, pemilih bisa langsung memilih caleg yang dikehendakinya. Maka, penyelenggara pemilu harus menerapkan asas pemilu secara cermat dalam setiap tahapan pemilu khususnya ketika ada friksi di internal partai.

Sebagai gambaran adanya tekanan dan kepentingan pihak tertentu secara melawan hukum itu, perolehan suara terbanyak oleh Misriani Ilyas malah membuat dirinya dipecat oleh Partai Gerindra.  Sikap Partai Gerindra dikasus ini merupakan bentuk kesewenangan partai politik dalam undang-undang pemilu yang menerapkan sistem pemilu proporsional terbuka.

Pemilih mengapresiasi Misriani sebagai perempuan caleg dengan perolehan suara terbanyak di daftar caleg bahkan melebihi suara lambang partai. Berdasar perolehan suara, jumlah suara Misriani setara dengan 27,2% dari total suara yang menjadi bagian perolehan kursi bagi partai.

Titi pun mengingatkan bahwa Putusan PTUN Makassar ini penting bagi komitmen keterpilihan perempuan. Saat caleg perempuan memperoleh suara terbanyak, tentu merupakan perjuangan yang tidak mudah dalam kontestasi pemilu dalam sistem proporsional terbuka.

“Di tengah masih tingginya ketimpangan gender yang ada di parlemen Indonesia partai mestinya betul-betul berkomitmen untuk melindungi kemurnian suara pemilih dan juga memastikan caleg perempuan yang sudah berjuang untuk pemenangan partai tidak diperlakukan secara tidak adil oleh partai,” jelas Titi.

Putusan PTUN Makassar ini pun bagi Titi penting untuk mengingatkan penyelenggara pemilu. Menurutnya, KPU tetap harus berkomitmen menerapkan tata kelola pemilu demokratis dari hulu ke hilir.

Putusan TUN Makassar ini mestinya jadi salah satu refleksi bagi pembuat UU untuk mengatur hal serupa dalam RUU Pemilu yang saat ini sedang dibahas di DPR RI. Selain itu mestinya Putusan itu bisa segera dilaksanakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Selatan dengan menetapkan Misriyani Ilyas sebagai calon terpilih Pemilu DPRD 2019. Selain itu Partai Gerindra juga mestinya menghormati Putusan PTUN Makassar ini dan bisa segera melakukan tindak lanjut. []

USEP HASAN SADIKIN

USEP HASAN SADIKIN
Peneliti di Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Pada 2016, lelaki kelahiran Banten ini memimpin Tim Redaksi rumahpemilu.org menjadi nominasi mewakili Indonesia dalam “The Bobs-Best of Online Activism” 2016 (Deutsche Welle, Jerman). Usep pun terlibat mengadvokasi perancangan UU Pemilu sebagai koordinator Sub-Komite KeterwakilanPerempuan di “Sekretariat Bersama Kodifikasi UU Pemilu”. Sebelum di Perludem, warga Depok ini aktif dalam isu feminisme di Yayasan Jurnal Perempuan (2009-2012) dan isu hak warga difabel di Helen Keller International Indonesia (2012). Pada 2018-2022, Usep berkesempatan kuliah di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera melalui Beasiswa Munir Said Thalib. Usep biasa berinteraksi melalui media sosial dan email di usep.99@gmail.com.

Penyelesaian Pelanggaran Pilkada Terkendala Aturan

Previous article

Putusan PTUN Makassar yang Membatalkan Keputusan KPU Sulsel mengenai Keterpilihan Caleg DPRD Provinsi Pemilu 2019

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *