Beberapa tahun terakhir saya semakin sering menemukan satu pola yang sama setiap kali mengikuti pembahasan pengaturan ranah digital di Indonesia. Hampir setiap teknologi baru selalu disambut dengan dua respons sekaligus: kekaguman terhadap manfaatnya dan ketakutan terhadap risikonya. Sayangnya, ketika ketakutan itu diterjemahkan ke dalam peraturan perundang-undangan, respons yang paling sering dipilih adalah memperluas larangan dan kewenangan negara. Pengalaman itulah yang membuat saya melihat tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 166/PUU-XXI/2023 perlu dikawal secara serius.
Putusan tersebut merupakan langkah penting. Mahkamah memberikan tafsir konstitusional terhadap frasa “citra diri” dalam Pasal 1 angka 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan menegaskan bahwa foto atau gambar kampanye harus merupakan foto asli, terbaru, dan tidak direkayasa secara berlebihan menggunakan kecerdasan artifisial (artificial intelligence atau AI). Saya memahami kekhawatiran Mahkamah. Dalam beberapa pemilu di berbagai negara, teknologi deepfake telah digunakan untuk memanipulasi pidato, suara, bahkan ekspresi kandidat sehingga sulit dibedakan dengan kenyataan. Jika dibiarkan, teknologi seperti itu memang dapat mengganggu kebebasan pemilih dalam membentuk pilihan politiknya.
Perluasan Pembatasan
Namun, dari pengalaman mengikuti pembentukan berbagai regulasi, saya juga belajar bahwa putusan pengadilan sering kali hanya menjadi titik awal. Persoalan yang lebih menentukan justru muncul ketika DPR dan pemerintah menerjemahkannya menjadi pasal-pasal dalam undang-undang. Di tahap inilah sering terjadi perluasan makna yang tidak selalu sejalan dengan semangat putusan pengadilan. Kekhawatiran saya sederhana: jangan sampai Putusan MK yang dimaksudkan untuk menjaga integritas pemilu justru berubah menjadi dasar untuk memperluas pembatasan terhadap kebebasan politik warga negara.
Pengalaman Indonesia memberi banyak pelajaran. Ketika Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dibentuk, tujuan resminya adalah menciptakan kepastian hukum dalam transaksi elektronik dan melindungi masyarakat dari penyalahgunaan internet. Hampir tidak ada yang membayangkan bahwa beberapa tahun kemudian sejumlah pasalnya justru lebih sering muncul dalam pemberitaan karena digunakan untuk memproses kritik terhadap pejabat publik, sengketa pendapat, atau ekspresi di media sosial. Dalam berbagai diskusi yang saya ikuti bersama masyarakat sipil, persoalannya hampir selalu sama: rumusan norma yang terlalu luas memberi ruang tafsir yang sangat besar kepada aparat penegak hukum.
Pola yang sama mulai terlihat dalam berbagai kebijakan mengenai ruang digital. Atas nama keamanan siber, ketertiban ruang digital, negara semakin sering masuk ke wilayah yang sebelumnya menjadi ruang otonom masyarakat. Tentu saja perlindungan adalah tujuan yang penting. Tidak ada yang mempersoalkan itu. Namun pengalaman menunjukkan bahwa regulasi yang disusun tanpa batasan yang jelas sering kali melampaui tujuan awalnya. Yang semula dimaksudkan untuk melindungi kelompok tertentu perlahan berkembang menjadi instrumen pengawasan yang menjangkau seluruh pengguna internet.
Karena itu saya melihat revisi Undang-Undang Pemilu harus menghindari jebakan yang sama.
Saya tidak melihat Putusan MK Nomor 166/PUU-XXI/2023 sebagai perintah untuk melarang AI dalam kampanye secara menyeluruh. Justru sebaliknya, saya membaca putusan itu sebagai upaya Mahkamah menetapkan batas konstitusional agar teknologi tidak digunakan untuk memanipulasi persepsi pemilih melalui rekayasa “citra diri”. Ada perbedaan yang sangat penting antara melarang manipulasi dan melarang teknologi. Perbedaan inilah yang menurut saya harus menjadi titik berangkat pembentuk undang-undang.
Dalam praktiknya, hampir semua aktivitas digital hari ini telah bersentuhan dengan AI. Saya sendiri menggunakan AI untuk membantu menelusuri referensi akademik, menerjemahkan dokumen berbahasa asing, memeriksa tata bahasa, hingga menyusun ringkasan berbagai putusan pengadilan sebelum dianalisis lebih lanjut. Banyak peneliti, jurnalis, akademisi, bahkan penyelenggara pemilu juga melakukan hal yang sama. Apakah seluruh penggunaan tersebut harus dianggap sebagai pelanggaran ketika digunakan dalam konteks kampanye? Menurut saya tentu tidak.
Yang seharusnya menjadi fokus pengaturan adalah perilaku yang benar-benar merusak integritas pemilu. Misalnya penggunaan deepfake untuk membuat kandidat seolah-olah mengucapkan sesuatu yang tidak pernah dikatakannya, manipulasi gambar yang menyesatkan pemilih, atau penggunaan AI untuk menyebarkan disinformasi secara sistematis. Di titik itulah negara memiliki alasan yang kuat untuk melakukan pembatasan.
Kebebasan Demokrasi
Konstitusi Indonesia sebenarnya sudah memberikan kerangka yang jelas. Pasal 28J UUD 1945 memang memperbolehkan pembatasan hak dan kebebasan. Namun dari pengalaman membaca berbagai putusan Mahkamah Konstitusi, saya melihat satu benang merah yang selalu muncul: pembatasan hak tidak boleh dilakukan semata-mata karena negara menganggapnya lebih mudah. Pembatasan harus benar-benar diperlukan untuk melindungi kepentingan yang sah dalam masyarakat demokratis.
Prinsip yang sama juga berkembang dalam hukum internasional. Pasal 19 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) menjamin kebebasan berekspresi melalui media apa pun. Ketika saya membaca General Comment No. 34 dari Komite HAM PBB, saya menemukan penekanan yang sangat relevan bagi Indonesia: pembatasan kebebasan berekspresi harus ditafsirkan secara sempit dan negara harus memilih cara yang paling sedikit membatasi hak warga negara. Prinsip ini penting karena regulasi yang baik tidak hanya mampu mencegah penyalahgunaan teknologi, tetapi juga menjaga ruang demokrasi tetap terbuka.
Dalam kajian demokrasi konstitusional, Luigi Ferrajoli mengingatkan bahwa demokrasi bukan hanya soal suara mayoritas, melainkan juga perlindungan terhadap hak-hak fundamental. Gagasan ini menurut saya sangat relevan ketika kita membahas AI dalam pemilu. Negara memang berkewajiban menjaga pemilu yang jujur dan adil, tetapi kewajiban itu tidak boleh dilaksanakan dengan cara mengurangi hak politik yang juga dijamin konstitusi.
Pelajaran yang sama dapat ditemukan dalam perkembangan regulasi AI di berbagai negara. Yang menarik, EU AI Act (2024) tidak memilih pendekatan pelarangan menyeluruh. Uni Eropa justru mengatur AI berdasarkan tingkat risikonya. Semakin tinggi risiko terhadap hak-hak warga negara, semakin besar kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengembang maupun pengguna AI. Pendekatan ini menurut saya jauh lebih realistis dibanding sekadar melarang penggunaan AI karena teknologi akan terus berkembang lebih cepat daripada undang-undang.
Begitu pula Council of Europe Framework Convention on Artificial Intelligence, Human Rights, Democracy and the Rule of Law (2024). Ketika membaca dokumen tersebut, saya melihat pesan yang sangat jelas: tata kelola AI harus selalu bertumpu pada perlindungan hak asasi manusia, demokrasi, dan negara hukum. Artinya, regulasi AI tidak boleh hanya berorientasi pada keamanan. Keamanan memang penting, tetapi bukan satu-satunya nilai yang harus dilindungi dalam negara demokrasi.
Dari berbagai pengalaman tersebut saya sampai pada satu kesimpulan sederhana. Revisi UU Pemilu seharusnya tidak berangkat dari pertanyaan “bagaimana melarang AI”, melainkan “bagaimana mencegah penyalahgunaan AI tanpa mengurangi kebebasan politik warga negara”. Perbedaan cara bertanya ini akan menghasilkan rumusan undang-undang yang sangat berbeda. Yang pertama cenderung menghasilkan daftar larangan yang panjang. Yang kedua mendorong pembentuk undang-undang menyusun norma yang lebih presisi, lebih proporsional, dan lebih sesuai dengan prinsip negara hukum.
Bagi saya, Putusan MK Nomor 166/PUU-XXI/2023 bukanlah akhir dari diskusi mengenai AI dalam pemilu. Justru putusan itu membuka kesempatan untuk memperbaiki kualitas legislasi Indonesia. Jangan sampai pengalaman UU ITE kembali terulang: regulasi yang lahir dengan tujuan melindungi masyarakat justru berkembang menjadi sumber persoalan baru karena rumusannya terlalu luas dan memberi ruang diskresi yang berlebihan kepada negara.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan revisi UU Pemilu bukanlah seberapa banyak larangan tentang AI yang berhasil dimasukkan ke dalam undang-undang. Ukurannya adalah apakah regulasi tersebut mampu melindungi integritas pemilu sekaligus mempertahankan kebebasan yang menjadi inti demokrasi. Demokrasi memang membutuhkan aturan. Tetapi pengalaman saya mengamati perkembangan hukum digital menunjukkan bahwa demokrasi juga membutuhkan pembentuk undang-undang yang tahu kapan negara harus mengatur dan kapan negara harus menahan diri. Di situlah kualitas negara hukum benar-benar diuji. []
USEP HASAN SADIKIN
Peneliti di Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)











Comments