Liputan Khusus

UU Pemilu Menutup “Parpol Luar Parlemen” Turutserta

0

Rapat Panitia Khusus Undang-undang Pemilu dengan Pemerintah (30/5) memutuskan tak mengubah syarat verifikasi partai politik peserta Pemilu 2019. Implikasinya, 12 partai peserta Pemilu 2014 otomatis menjadi peserta di pemilu serentak pertama Indonesia. Jika Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) disebut juga partai parlemen karena ada di sejumlah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), UU Pemilu mengandung keinginan menutup partai luar parlemen turutserta di Pemilu 2019.

“Kalau sudah disunat, kenapa harus disunat lagi?” kata perwakilan dari Fraksi Partai Demokrat, Fandi Utomo.

Dari 10 fraksi yang terlibat dalam rancangan UU Pemilu mutlak sepakat syarat verifikasi peserta pemilu adalah tetap seperti 2014 sehingga kepesertaannya otomatis dilanjutkan di Pemilu 2019. Dinamika hanya muncul dari perbedaan penambahan syarat menjadi kepemilikan kesekretariatan parpol 100% provinsi, 100% kabupaten/kota, dan 75% kecamatan tapi hanya untuk memunculkan kesan parpol parlemen tak masalah diverifikasi kembali untuk 2019.

“Kami sudah diverifikasi, termasuk PKPI dan PBB. Jangan ada kesan kalau partai parlemen ini tak mau diverifikasi. Kami ada yang berkeinginan syarat verifikasi ditambah jadi 75% kecamatan,” kata perwakilan dari Fraksi Partai Golkar, Rambe Kamarul Zaman.

Dengan hasil ini maka UU Pemilu mempertahankan syarat verifikasi parpol peserta pemilu undang-undang pemilu sebelumnya (UU No.8/2012). Partai harus punya kantor kesekretariatan di 100% provinsi, 75% kabupaten/kota, dan 50% kecamatan. Syarat ini pun ditambah dengan bakal calon DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang sekurang-kurangnya memuat 30% perempuan di daftar calon tiap daerah pemilihan.

Persyaratan kepemilikan kantor partai di provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan (100:75:50) juga merupakan bagian dari persyaratan pembentukan partai. Berdasarkan UU No.2/2011, salah satu syarat pembentukan partai politik adalah kepemilikan kantor 100:75:50. Jika syarat kantor ini dipenuhi beserta syarat lain seperti keanggotaan 30 orang setiap provinsi, partai politik menjadi berbadan hukum yang didaftarkan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Saat ini ada 73 partai politik yang sudah didaftarkan di Kemenkumham termasuk partai parlemen. Tapi bukan berarti 73 partai ini tetap memiliki jumlah anggota dan kantor yang menjadi syarat dibentuknya badan hukum partai politik. Berganti tahun beserta dinamika sosial, politik, dan ekonomi, partai sangat mungkin tak memiliki lagi jumlah anggota dan kantor yang sesuai dengan persyaratan pembentukannya. Termasuk partai parlemen.

Jika tak ada perubahan dari fraksi-fraksi di DPR dan Pemerintah, Pemilu 2019 dipastikan setidaknya ada 12 partai yang menjadi peserta pemilu. Selain ada PBB dan PKPI ada 10 partai parlemen yaitu: Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia (PDIP), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Gokar), Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).

Parpol baru sangat mungkin gagal jadi peserta

Syarat kepesertaan pemilu yang tetap seharusnya diprotes partai luar parlemen. Karena sangat mungkin partai di luar peserta Pemilu 2014 gagal menjadi peserta Pemilu 2019.

Koordinator Komite Pemantau Pemilu (Tepi), Jerry Sumampouw menjelaskan, syarat kepesertaaan di Pemilu 2014 pun tak bisa dipenuhi oleh partai parlemen saat itu. Demokrat, PDIP, Golkar, PKS, PKB, PPP, PAN, Gerindra, dan Hanura seharusnya tak lolos.

Pendapat Jerry berdasar dari survei yang dilakukan Tepi pada verifikasi faktual Pemilu DPR dan DPRD 2014. Dari dua partai besar yang lama berkuasa, di daerah yang menjadi basis massanya, parpol itu tak memenuhi syarat verifikasi. Jerry berkesimpulan, jika dua partai besar yang lama berkuasa saja tak lolos, berarti semua partai lainnya pun tak lolos.

Menurut Jerry, jika membandingkan keadaan di 2014 itu, sejumlah partai yang sesumbar mau mengikuti Pemilu 2019 seharusnya khawatir beratnya persyaratan menjadi peserta. Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Idaman, dan partai-partai yang terdaftar di Kemenkumham seharusnya memprotes persyaratan kepesertaan yang sangat berat.

“Saya tak tahu mengapa partai-partai itu tak mengupayakan peringanan syarat kepesertaan pemilu. Mungkin mereka sibuk konsolidasi internal untuk rekrutmen kader dan caleg. Mungkin juga tak memahami,” kata Jerry. []

USEP HASAN SADIKIN
Peneliti di Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Pada 2016, lelaki kelahiran Banten ini memimpin Tim Redaksi rumahpemilu.org menjadi nominasi mewakili Indonesia dalam “The Bobs-Best of Online Activism” 2016 (Deutsche Welle, Jerman). Usep pun terlibat mengadvokasi perancangan UU Pemilu sebagai koordinator Sub-Komite KeterwakilanPerempuan di “Sekretariat Bersama Kodifikasi UU Pemilu”. Sebelum di Perludem, warga Depok ini aktif dalam isu feminisme di Yayasan Jurnal Perempuan (2009-2012) dan isu hak warga difabel di Helen Keller International Indonesia (2012). Pada 2018-2022, Usep berkesempatan kuliah di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera melalui Beasiswa Munir Said Thalib. Usep biasa berinteraksi melalui media sosial dan email di [email protected].

Di Rancangan PKPU, LPSDK Harus Muat Tanggal Transaksi dan Jumlah Sumbangan

Previous article

Tambahan Kursi DPR Bisa Jadi Rebutan

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *