Liputan Khusus

Pengarusutamaan Gender dalam UU MD3

0

Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD dinilai belum baik menyertakan afirmasi perempuan. Pemangku kepentingan peningkatan perempuan di parlemen mengupayakan pengarusutamaan gender dalam UU MD3 sebagai undang-undang prioritas Prolegnas 2017. Pemilihan alat kelengkapan dewan (AKD), mekanisme pergantian antar waktu (PAW), dan kesesuaian afirmasi di UU Pemilu dengan UU MD3 menjadi aspek yang coba diadvokasi. Persentase perempuan dewan yang jauh dari 30 persen serta waktu 2017 yang tak lagi panjang penting juga untuk menyediakan advokasi alternatif pengarusutamaan gender di parlemen.

“Pemilihan AKD dan PAW harus disertai mekanisme yang terbuka dan jelas,” kata deputi Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati di dalam presentasi pengarusutamaan gender dalam UU MD3 di Jakarta (3/11).

Ninis menjelaskan, pemilihan AKD dan PAW yang menyertakan afirmasi perempuan menjadi makin krusial setelah afirmasi perempuan dalam UU Pemilu gagal dihasilkan. Sebelumnya, dalam pengesahan UU No.7/2017 tentang Pemilu, gerakan perempuan menginginkan penambahan afirmasi perempuan berbentuk pencalonan perempuan caleg di nomor 1 untuk 30 persen daerah pemilihan.

Kehadiran perempuan di parlemen sebagai AKD penting untuk pengarusutamaan gender dalam tiga fungsi dewan: legislasi, anggaran, dan pengawasan. Dengan ini, tujuan kehadiran perempuan di parlemen untuk menghasilkan kebijakan setera dan adil menjadi lebih bisa dipastikan.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Lena Maryana mengingatkan, waktu 2017 tinggal beberapa belan lagi dan jangan lagi advokasi afirmasi perempuan terbelah. Seringkali saat memutuskan pasal afirmasi, Pimpinan Komisi II menentukan melalui voting. Jika suara perempuan berbeda dari masing-masing fraksi partai politik, pasal afirmasi perempuan gagal masuk dalam undang-undang.

“Selain itu, penting juga melibatkan laki-laki dewan yang punya perspektif adil gender. Kita tahu perempuan dewan masih kurang 30 persen dan butuh lebih banyak dewan untuk afirmasi di UU MD3,” kata Lena.

Peneliti Pusat Kajian Wanita dan Gender (PKWG UI), Anastasia Cindy mengusulkan, agar perempuan solid dalam advokasi pengarusutamaan gender UU MD3, bentuk-bentuk afirmasinya dipastikan saja. Bagaimana bentuk afirmasi dalam AKD dan PAW.

Sejumlah anggota Kaukus Permepuan Politik Indonesia (KPPI) mengusulkan, bentuk afirmasi dalam mekanisme PAW salah satunya adalah memprioritaskan perempuan caleg jika ada perempuan dewan PAW. Untuk AKD, diharapkan afirmasi bisa menjamin kehadiran perempuan sekurang-kurangnya 30 persen.

Politisi Demokrat, Aliyah Sastra mengatakan, jumlah perempuan yang belum sampai 30 persen di parlemen ini diperkirakan akan berulang karena afirmasi di UU Pemilunya masih sebatas pencalonan bukan keterpilihan. Penting juga melibatkan dewan laki-laki yang punya perspektif kesetaraan gender yang baik.

Pegiat Institut Kapal Perempuan, Winopo berpendapat, afirmasi perempuan tak hanya diwujudkan dalam pasal-pasal UU Pemilu atau UU MD3. Afirmasi perempuan juga bisa terus-menurus dilakukan dalam periode parlemen untuk menghasilkan kebijakan yang berpihak pada perempuan.

Perludem mendata, hingga 3 November 2017 ada 11 perempuan DPR 2014-2019 yang mengalami PAW. 7 sengaja mengundurkan diri karena mencalonkan di Pilkada 2015 dan Pilkada 2017 karena syarat dalam UU No.1/2015. Sebab lainnya ada yang meninggal dunia dan kebijakan mekanisme PAW internal partai politik.

Jika UU MD3 direvisi, afirmasi perempuan perlu ditambah. Jangan sampai mekanisme internal partai politik soal PAW yang tak punya semangat afirmasi perempuan bisa mengalahkan undang-undang. Penting memasukan Putusan MK dalam revisi pasal UU MD3 soal penghapusan syarat sebaran suara jika ada perempuan caleg dan lelaki caleg memperoleh suara sama untuk langsung memprioritaskan perempuan caleg, baik saat keterpilihan hasil pemilu maupun PAW.

Asisten Deputi Kesetaraan Gender Bidang Politik Hukum dan Hankam Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Ahmad Darsono mengatakan, KPPP mendukung upaya pengarusutamaan gender dalam UU MD3. Ini sesuai dengan target Indonesia dalam peningkatan keterwakilan perempuan dan kebijakan yang berpihak pada perempuan. []

USEP HASAN SADIKIN

USEP HASAN SADIKIN
Peneliti di Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Pada 2016, lelaki kelahiran Banten ini memimpin Tim Redaksi rumahpemilu.org menjadi nominasi mewakili Indonesia dalam “The Bobs-Best of Online Activism” 2016 (Deutsche Welle, Jerman). Usep pun terlibat mengadvokasi perancangan UU Pemilu sebagai koordinator Sub-Komite KeterwakilanPerempuan di “Sekretariat Bersama Kodifikasi UU Pemilu”. Sebelum di Perludem, warga Depok ini aktif dalam isu feminisme di Yayasan Jurnal Perempuan (2009-2012) dan isu hak warga difabel di Helen Keller International Indonesia (2012). Pada 2018-2022, Usep berkesempatan kuliah di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera melalui Beasiswa Munir Said Thalib. Usep biasa berinteraksi melalui media sosial dan email di [email protected].

PBB Akan Hadirkan Ahli IT untuk Periksa Sipol Bermasalah atau Tidak

Previous article

Menyegerakan Putusan, Menjamin Kepastian Hukum

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *